KPU Tetapkan Awe-Nizar Pemenang Pilkada Lingga

KPU Tetapkan Awe-Nizar Pemenang Pilkada Lingga

Lingga (HR)- KPU Lingga menetapkan pasangan Alias Wello-Muhammad Nizarsebagai Bupati dan Wakil Bupati Lingga untuk periode 2016-2021, dalam rapat pleno terbuka di aula Junjungan Negeri Daik, Senin  (21/12).

Dalam rapat pleno tersebut, Ketua KPU Lingga Agussyuriawan menyampaikan dasar KPU menetapkan pasangan Nomor Urut 4 itu sebagai pemenang Pilkada serentak 9 Desember lalu.

Mengacu pada Peraturan KPU tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilu, dan hasil rekapitulasi perolehan suara tanpa gugatan selama 3 hari masa tenggang, maka KPU wajib menetapkan pasangan calon pemenang Pilkada Lingga.

KPU Lingga menetapkan Awe-Nizar sebagai pemenang berdasarkan sertifikat rekap model DB1-KWK.

Selain itu, juga didasari Surat Keputusan KPU tentang Penetapan Suara Sah Pasangan Calon pada hari ini. Surat Keputusan itu berisikan penetapan Awe-Nizar sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Sebelumnya, dari hasil rekapitulasi suara sah pasangan calon di tingkat KPU Lingga beberapa waktu lalu, paslon nomor urut 4, memperoleh suara sah 25.532 dari total suara sah.

KPU Lingga mengucapkan terimakasih kepada seluruh pemangku kepentingan atau "stakeholder" yang ikut berpartisipasi dalam Pilkada serentak wilayah Kabupaten Lingga yang kondusif dan damai.

Sebelum menutup rapat pleno, dia juga mengucapkan selamat kepada Bupati terpilih Alias Welo, dan mengajak masyarakat bersama-sama mendukung program pembangunan bupati terpilih selama periode 5 tahun kedepan. (ant/ivi)