Sengketa 6 Pilkada Sumut Sudah Terdaftar di MK

Sengketa 6 Pilkada Sumut Sudah Terdaftar di MK

JAKARTA  (HR)- Sejumlah pasangan calon kepala daerah telah mulai mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Hingga Minggu (20/12) malam, MK telah menerima 38 sengketa Pilkada 2015 dari berbagai daerah. Untuk Sumatera Utara dari 21 daerah yang melaksanakan Pilkada 2015 pada 9 Desember 2015 lalu, MK telah menerima 6 pendaftaran sengketa Pilkada.

Keenam pasangan calon yang melakukan gugatan adalah, pertama Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara H Usman-Arwi Winata,Kota Medan  Sumatera Utara Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma,Kabupaten Humbang Hasundutan Harry Marbun-Momento Nixon M, Sihombing, Kabupaten  Nias Selatan Idealisman Dachi-Siotaraizokho Gaho, Kabupaten Nias Utara Edward Zega-Yostinus Hulu,Kota Gunung Sitoli Sumatera Utara Martinus Lase-Kemurnian Zebua.

Keenamnya menggugat perolehan hasil di masing-masing daerah pemilihan dengan berbagai alasan mengutip MK. Keenam permohonan diterima di meja registrasi perkara MK di Lobi Utama Lantai Dasar Gedung MK. Hampir sama, keenamnya menuduh KPU di masing-masing wilayah tidak tepat melakukan perhitungan suara sehingga merugikan para Pemohon.

Meski demikian, sedikit berbeda dengan para pemohon lainnya, permohonan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma pasangan calon wali Kota-Wakil Wali Kota Medan Sumatera Utara dilatarbelakangi rendahnya tingkat partisipasi pemilih di wilayah Kota Medan. (ant/ivi)