18 Ranperda Disetujui Menjadi Perda 2016

18 Ranperda Disetujui Menjadi Perda 2016

BANGKINANG (HR)-DPRD Kabupaten Kampar menyetujui 18 rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna DPRD Kampar, Senin (21/12).

Rapat paripurna itu di antaranya penyampaian badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) terhadap Properda tahun 2016 sekaligus penyampaian hasil laporan komisi-komisi terhadap RAPBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2016, Senin (21/12).

Ada 18 Ranperda yang diajukan dan disetujui bersama anggota DPRD Kampar menjadi Perda tahun anggaran 2016 diantaranya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perlindungan anak, kesejahteraan sosial bagi lansia, panyandang cacat, izin gangguan, retribusi jasa umum, susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah, perubahan nama Kecamatan Kampar, Kampar Utara dan Kecamatan Kampar Timur.

Selain itu Ranperda tentang penertiban peternakan di kawasan pemukiman, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2015, RAPBD Perubahan tahun anggaran 2016, perubahan nama stadion Tuanku Tambusai, perubahan nama RSUD Bangkinang, bantuan hukum bagi masyarakat miskin, RAPBD tahun
anggaran 2017, PD Kampar Aneka Karya, PDAM Tirta Kampar, BUMD PT BPRS Berkah Dana Fadilah dan Ranperda tata ruang wilayah Kabupaten Kampar tahun 2011-2031 telah disahkan menjadi Perda pada paripurna tersebut.

Selain Ranperda DPRD juga menyampaikan laporan hasil pembahasan komisi-komisi di DPRD Kampar terhadap RAPBD perubahan tahun anggaran 2016.

Anggota Komisi I DPRD Kampar Ansor menyampaikan soal pemerataan pembangunan masih terasa belum dinikmati sebagaian masyarakat seperti masalah listrik, infrastruktur. "Karena itu dengan APBD yang cukup besar agar tepat sasaran serta berdaya guna. Termasuk masalah penambahan dan pengurangan anggaran dana kegiatan SKPD," ujar Ansor.

Sementara perwakilan dari Komisi II melalui juru bicaranya Hanafiah menyampaikan soal penambahan dan pengurangan anggaran dana kegiatan SKPD yang menjadi mitra kerja Komisi II.

Untuk itu Komisi II minta kepada Banggar DPRD dan TAPD Pemda untuk mensinkronkan apa yang sudah menjadi pembahasan Komisi II sehingga bisa disahkan menjadi APBD tahun 2016.

Komisi III DPRD Kampar melalui juru bicaranya Maju Marpaung menyampaikan tidak ada perubahan dalam pembahasan di komisi III yang berkenaan dengan mitra kerja komisi III.

Untuk itu komisi III memberikan masukan kepada SKPD di lingkup Pemda Kampar untuk serius dalam bekerja agar dapat menaikkan dan meningkatkan bagi PAD, sehingga program lima pilar pembangunan Bupati  yang di kerucutkan pencapaian tiga “zero” kemiskinan, penganggura dan rumah kumuh tercapai.

Sedangkan Komisi IV melalui juru bicaaranya Kardinal Kasim menyampaikan, pembahasan bersama SKPD terkait mitra kerja Komisi IV  menyepakati adanya penambahan dan pengurangan anggaran.

Namun demikian keputusan terhadap jumlah pagu  anggaran masing-masing SKPD akan dilakukan sinkronisasi dan finalisasinya, untuk selanjutnya diserahkan ke Banggar Dewan untuk pembahasan selanjutnya.(adv/humas)