Tangani Bank Sakit

LPS akan Dirikan Bridge Bank

LPS akan Dirikan Bridge Bank

JAKARTA (HR)- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai mengajukan rencana pembentukan metode jembatan bank atau bridge bank untuk menyelamatkan bank gagal di Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) kepada anggota Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK).

Kartika Wirjoatmodjo Kepala Eksekutif LPS mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan rencana itu kepada Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemarin pada rapat evaluasi dan rencana FKSSK di tahun 2015.
"Bulan depan, kami akan presentasikan tentang bridge bank," kata Kartika, Selasa (27/1).

Kartika mengharapkan, usulan bridge bank ini disetujui dan dapat direalisasikan.

Bridge bank ini sederhananya, jika ada bank sakit, LPS bisa mendirikan bank baru yang berasal dari hasil penyelamatan aset bank pesakitan tersebut. Tujuannya, aset bagus bank pesakitan yang dipindahkan ke bank baru bisa LPS jual dengan layak.

Sementara, aset buruk ditangani secara terpisah oleh LPS.(kon/ara)