Kasus Mahasiswa Miliki Sajam

4 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

4 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

PEKANBARU (HR)-Empat mahasiswa yang diduga memiliki senjata tajam saat di-sweeping Polda Riau di Gelanggang Olahraga Universitas Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, menjalani proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti, ke pihak kejaksaan.

Keempat tersangka, yakni MA alias A, Y alias Y, ML, AY. Mereka merupakan penggembira asal Indonesia Bagian Timur, saat Kongres HMI XXIX yang digelar di Pekanbaru, beberapa waktu lalu.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Adi Kadir, membenarkan hal tersebut. "Tadi, tahap II, empat tersangka dugaan kepemilikan senjata tajam yang diamankan Polda Riau," ungkap Adi Kadir kepada Haluan Riau, Senin (21/12).

Adi Kadir juga menyebut empat tersangka lainnya, yang ditangani Polresta Pekanbaru, juga akan menjalani proses tahap II. Keempat tersangka itu, Dar (23), Jus (23), Har (23), dan Ar (19).

Mereka diamankan saat berada Gelanggang Remaja Pekanbaru.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. (dod)