Gugatan TM dan Amin

KPU Nyatakan Siap Penuhi Panggilan MK

KPU Nyatakan Siap Penuhi Panggilan MK

RENGAT (HR)–Jika pendaftaran gugatan perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Tengku Muhktaruddin dan Aminah Susilo diterima Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum Inhu menyatakan siap memenuhi panggilan tersebut.

“Jika kita dinyatakan tergugat, maka kita siap memenuhi panggilan MK untuk proses selanjutnya,” kata Ketua KPU Inhu M Amin, Minggu (20/12). Lebih jelas dikatakan, hingga Sabtu (19/12), ada 36 perkara sengketa Pilkada yang didaftarkan ke MK, salah satunya yang diajukan Paslon nomor urut 1. Namun, lanjut Amin, gugat ini baru pendaftaran, artinya belum ada penetapan apakah gugatan ini diterima atau tidak.

Jika gugatan TM-Amin diterima MK, maka jadwal rapat pleno penetapan pemenang Pilkada Inhu akan diundur hingga bulan Februari mendatang, setelah sengketa tersebut diproses MK. “Tapi, apabila MK tidak menerima gugatan tersebut, kita tetap melaksanakan pleno tanggal 22 Desember, apakah gugatan ini diterima atau tidak, akan diumumkan MK Senin (21/12),” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, MK tidak lagi menangani sengketa kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, tapi MK hanya menerima sengketa hasil Pilkada berupa angka yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Menanggapi gugatan ini, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati pemenang Pilkada Inhu Yopi Arianto, mengatakan gugat-menggugat dalam demokrasi merupakan hal yang lumrah dan biasa apalagi dalam Pilkada. Gugatan bersifat pendaftaran, belum diketahui secara pasti apakah diterima atau ditolak. Diungkapkan, jika MK menerima gugatan ini, maka pihaknya akan mengikuti semua proses sesuai ketentuan berlaku.(rez)