Penetapan Bupati Terpilih Inhu Bisa Tertunda

Penetapan Bupati Terpilih Inhu Bisa Tertunda

RENGAT(HR)-Rencananya hari ini, Senin (21/12), KPU Inhu akan mengadakan sidang pleno penetapan calon Bupati Inhu terpilih hasil Pilada Inhu tahun 2015 yang dilaksanakan 9 Desember 2015 lalu.

Namun rencana tersebut bisa saja tertunda karena adanya laporan pengaduan dari pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Inhu Tengku Mukhtaruddin  dan Aminah ke Mahkamah Konstitusi.
 
Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu Hendri A Saleh, Minggu (20/12), membenarkan pihaknya akan menggelar rapat pleno KP tentang tahapan penetapan calon terpilih yang berkaitan dengan adanya laporan pengaduan tersebut.

"Rapat pleno itu akan dilaksanakan, Senin (21/12), rapat itu nantinya akan membahas apakah tahapan penetapan calon terpilih tetap dilakukan atau ditunda karena adanya laporan pengaduan paslon nomor urut satu ke MK," ujarnya.

Dikatakan, seharusnya calon terpilih akan ditetapkan sesuai tahapan pada Senin hingga Selasa. Namun karena adanya laporan ke MK, maka KPU akan mengkaji lagi penetapan tersebut dilanjutkan sesuai tahapan atau ditunda hingga adanya keputusan MK.  

"Memang yang baru kami terima hanya pemberitahuan saja dari KPU RI bahwa ada laporan dari paslon nomor urut 1 di Inhu ke MK. Meski laporan itu belum masuk dalam objek Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), kami tetap akan membahas terlebih dahulu tentang tahapan penetapan calon terpilih," sebutnya.

Dijelaskan, berdasarkan pemberitahuan yang disampaikan oleh KPU RI kepada KPU Inhu, pengaduan Paslon nomor urut 1 terdaftar di MK diurutan ke-17. KPU Inhu menunggu hasil verifikasi dari tim internal MK guna menentukan apakah pengaduan itu masuk dalam BRPK atau tidak. Hasil verifikasi dari MK akan diketahui selambat-lambatnya  4 Januari 2016.

Namun demikian, sambungnya, sebelum ditetapkan dalam pokok perkara konstitusi untuk ditindaklanjuti dalam sidang MK, KPU Inhu sudah menyusun tim dan berkas yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada. Karena, apabila masuk dalam daftar verifikasi MK, KPU Inhu terlebih dahulu menerima pokok perkara yang berkaitan dengan pengaduan tersebut.

Terpisah, tim pemenangan TM dan Amin, Supri Handayani membenarkan laporan gugatan itu. Adapun materi dalam laporannya menolak hasil Pilkada Inhu, karena diduga ada pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pilkada terstruktur dan masif yang juga diduga dilakukan oknum perangkat pemerintahan daerah. Ditambah temuan Panwas terkait keterlibatan pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam ikut mendukung salah satu calon dengan diduga melakukan money politic dengan bagi sembako di Batang Cenaku. (eka)