UMK Pelalawan

Tunggu Persetujuan Plt Gubri

Tunggu Persetujuan Plt Gubri

PANGKALAN KERINCI (HR)-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pelalawan sebesar Rp2.176.500 masih terkendala dan menunggu persetujuan Pelaksana Tugas Gubernur Riau.

Diprediksi UMK tersebut belum bisa diberlakukan per Januari 2016 mendatang. Pasalnya, surat persetujuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, yang dikirim Pemda Pelalawan hingga memasuki akhir Desember 2015 tak kunjung turun.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Pelalawan, Nasri Fiesda Elly, Minggu (20/12) menyebutkan, bahwa sejauh ini surat tentang penetapan UMK Kabupaten Pelalawan yang dikirim ke Pemprov Riau tak kunjung turun penyetujuannya.

"Kita sudah layangkan terkait penetapan UMK sebesar Rp 2.176.500 ke Pemprov Riau. Namun demikian kita yakin UMK yang sudah ditetapkan awal Januari 2016 ini mudah-mudahan bisa diberlakukan," terang Nasri.

Ditambahkannya lagi, menurut informasi di Pemprov Riau, lambatnya surat itu turun ke Kabupaten Pelalawan lebih diakibatkan oleh keterlambatan Kabupaten lain menuntaskan UMK mereka untuk 2016. "Karena terkendala oleh Kabupaten dan kota yang belum menuntaskan UMK 2016, sehingga berimbas ke kita," jelasnya.

Sebelumnya, Bupati Pelalawan sudah meng-SK-kan UMK Pelalawan yang sudah ditetapkan, sebelumnya melalui putusan Tripatrit senilai Rp2.176.500. Penetapan UMK 2016 ini, berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan serta surat edaran Kemenakertrans tentang inflasi nasional sebesar 6,83 persen dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 4,67 persen.

Bila dibandingkan UMK 2015 senilai  Rp1.952.000 dengan UMK 2016 ini terjadi kenaikan sebesar Rp224.500 atau 11,05 persen.(zol)