Dana DIPA-APBN 2016

Pj Gubernur Kepri Bagikan Rp5,4 T

Pj Gubernur Kepri Bagikan Rp5,4 T

Tanjungpinang (HR)- Penjabat Gubernur Kepri Agung Mulyana akan membagikan Rp5,438 triliun ditambah Rp1,631 triliun dana APBN 2016 yang masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran pada 363 instansi, Kantor Pusat Kantor Daerah  Dana Dekonsentrasi  dan Kantor Tugas Perbantuan serta 7 kepala daerah kabupaten/kota dan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Perbendaharaan Negara Kepri, Didyk Choiroel, didampingi Kepala Biro Pembangunan Kepri Sardison MTP, mengatakan, pembagian dana DIPA-APBN 2016 pada Kepala Satuan Kerja sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementeriaan Lembaga dan 7 kepala daerah itu, dilaksanakan setelah sebelumnya Presiden menyerahkan DIPA-APBN itu ke Gubernur Kepri, Senin (14/12) lalu.

"Jumlah DIPA yang akan diserahkan Gubernur dari APBN 2016 akan dilakukan pada 363 DIPA dengan besaran 5,438 triliun," ujar Didyk Choiroel pada wartawan di kantornya, Kamis (17/12).
Dari total dana DIPA-APBN 2016 yang dibagikan, terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp1,275 triliun lebih. Untuk belanja barang Rp2,529 triliun lebih, belanja modal Rp1,625 triliun dan belanja bantuan sosial sebesar Rp6,68 miliar.

"Dibandingkan dengan tahun lalu, alokasi DIPA-APBN Murni 2016 untuk Provinsi Kepri mengalami kenaikan," ujar Didyk.

Namun dalam segi fungsi, DIPA-APBN 2016 yang turun ke Provinsi Kepri, dititikberatkan pada program fungsi pelayanan umum pemerintah serta pembangunan, khususnya dalam meningkatkan ekonomi sebesar Rp2,613 triliun. Kemudian sektor pelayanan umum Rp780 miliar lebih, ketertiban dan keamanan (Polri) Rp715 milliar, pertahanan (TNI) Rp387 miliar, pendidikan Rp339 miliar, kesehatan Rp226 miliar, perumahan fasilitas umum Rp210 miliar lebih serta sektor budaya dan pariwisata dan lingkungan hidup.

Dalam kesempatan besok, Penjabat Gubernur Kepri juga ?akan menyerahkan Daftar Alokasi Dana Transper Pusat ke Daerah dari Hasil Bagi Pajak DBH, DBH Sumber Daya Alam, Dana Alokasi Umum (DAU) Dana Alokasi Khusus Fisik dan Non fisik, Insentif Daerah serta Dana Desa pada provinsi dan 7 kabupayen/kota di Kepri.

Selain itu, dana desa tahun 2016 kepada 5 bupati dan wali kota di Provinsi Kepri sebesar Rp177 miliar lebih juga akan dibagikan, dengan besaran Bintan dapat Rp24,261 miliar, Kabupaten Karimun Rp27,549 miliar, Kabupaten Lingga Rp47,488 miliar, Kabupaten Natuna Rp44,370 miliar, dan Kabupaten Kepulauan Anambas Rp34,095 miliar.

Didyk menambahkan, sebagai perwakilan Kementerian Keuangan di daerah, dalam mengoptimalkan pelaksanaan peran APBN dalam pembanghunan di daerah tahun 2016, sebagaimana arahan Presiden, akan dilakukan percepatan pelaksanaan program/kegiatan DIPA-APBN mulai dari awal tahun anggaran.

"Sebagaimana ?prinsip yang disampaikan Presiden, akan terus mendorong supaya semua kegiatan dana DIPA dapat segera dilaksanakan pada Desember. Kendala administrasi dan birokrasi diselesaikan di Desember. Penunjukan Pejabat Perbendaharaan dan saat ini sudah dituntuk," ujarnya.

Selain itu, peningkatan monitoring dan evaluasi akan terus dilakukan agar tidak terulang lagi penyerapan anggaran tidak maksimal sebagaimana tahun lalu.

"?Pada DIPA-APBN 2016 ini, arahan pembangunan yang dilaksanakan akan mengutamakan kwalitas belanja yang akan diukur dari pelaksanaan kegiatan apakah belanja itu benar-benar mencapai tunjuan," ujarnya.

Selain itu, Presiden juga meminta seluruh daerah agar APBD segera disahkan serta meningkatkan kompetensi SDM dalam pengelola keuangan yang semakain baik, transparan dan akuntabilitas yang semakin terjaga.

Sementara itu, Kepala Biro Pembangunan Kepri Sardison ?menambahakan, pelaksanaan dana DIPA/DK/TP dan DAK dari APBN 2016 ke Provinsi Kepri akan dikawal mulai dari kelengkapan adminsitrasi, penunjukan pejabat pengguna anggaran, serta pelaksanaan dan hasil yang dicapai.
"Sesuai dengan komitmen Presiden saat penyerahan DIPA kepada Gubernur, realisasi keuangan pada DIPA-APBN harus dapat cepat dilaksanakan. Dan hal ini juga berlaku pada semua SKPD di Provinsi Kepri," ujarnya.

Dalam mewujudkan ini, selain melaksanakan pembagian DIPA-APBN pada seluruh kepala satuan pengguna anggaran, Gubernur sebagai perwakilan pusat di daerah, akan terus melakukan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan, dengan melakukan rapat koordinasi dengan seluruh satuan kerja, kepala daerah kabupaten/kota. (btd/ivi)