Sidak 9 Galian C, Mayoritas tak Berizin

Urus Izin Susah, Banyak Pungli

Urus Izin Susah, Banyak Pungli

DAYUN (HR)-Dari 9 galian C yang ada di Kecamatan Dayun, hanya dua yang memiliki izin yang juga disalahgunakan. Para pengusaha galian C ini beralasan, mengurus izin sulit, banyak persyaratan dan pungli dimana-mana. Sehingga lebih banyak pungli dibandingkan pemasukan ke daerah.

Hal ini terungkap saat Tim Penegak Peraturan Daerah menertibkan 9 galian C yang ada di Kecamatan Dayun, Selasa (27/1). Penertiban ini dipimpin langsung Kepala Satuan Pol PP Siak, Hadi Sanjoyo, Camat Dayun Zalik, utusan BPMP2T, DPPKAD, BLH, bagian Pentanahan Setda Kabupaten Siak, Dinas Tarcip, Dinas Kehutanan dan unsur Upika Dayun.

Dijelaskan Hadi, dari 9 usaha penambangan yang ditinjau, semuanya bermasalah. Hanya 2 usaha yang mengantongi izin, sayangnya 2 izin tersebut juga disalahgunakan. "Dua pemilik izin ini juga bermasalah, seharusnya hanya beroperasi di satu koordinat atau satu titik. Namun bikin galian C di lokasi baru tanpa membuat izin baru," terang Kasat Pol PP.

Hal itu terbukti saat tim berada di lokasi izin usaha penambangan jalan lintas Dayun-Siak. Di situ tidak ditemukan aktivitas baru, terdapat jalan baru masuk ke dalam. Saat tim masuk kedalam, nampak aktivitas penggalian baru beroperasi. Tidak ada alat berat ditemukan di sini, hanya jejak eskavator yang masih basah meluncur ke arah jalan raya. "Seharusnya diurus izin baru," terangnya.

Iskandar, pengusaha galian C tersebut merasa bersyukur adanya penertiban ini. Diakui Iskandar, sebelumnya ia sudah berusaha mengurus izin, namun terkendala beberapa persyaratan administrasi dan uang jaminan yang dirasa tidak masuk akal dan tidak sebanding dengan usaha Galian C yang ia garap.

"Kalau ada penertiban seperti ini kami jadi mudah. Jujur saja saya sudah berusaha mengurus izin. Namun terlalu banyak persyaratannya, ada 26 item. Kalau boleh jujur, lebih baik saya membayar pajak daripada harus kena pungli terus, lebih besar pungli daripada pajak," ujar Iskandar.

Namun, saat dimintai keterangan pihak mana saja yang datang meminta pungutan, Iskandar enggan berterus terang. "Tidak perlu kita sebutlah Bang," ujarnya.

Persyaratan yang paling berat yakni uang jaminan Rp2 miliar dalam buku tabungan harus bisa ditunjukkan saat mengurus izin. Nilai tersbut dinilai sangat tidak sebanding dengan nilai rupiah hasil usaha penambangan galian C yang digarap.
 
Banyaknya galian C yang tak berizin ini dibenarkan Camat Dayun Zalik. Ia mengaku, pihak kecamatan sudah berulangkali menyurati pengusaha galian C, Dari pendekatan yang dilakukan, pemilik usaha mengaku keberatan dengan uang jaminan yang diminta dalam pengurusan izin.

Selain Iskandar yang mengaku diminta uang jaminan Rp2 miliar, pengusaha galian C lainnya mengaku diminta menunjukkan Rp700 juta saat pengurusan izin. "Keluhan yang disampaikan salah satunya uang tunjuk, terlalu besar dan tidak sebanding dengan usaha yang dikerjakan," ujar Zalik.

Pelaku usaha penambangan pasir lain, Alfedro mengakui kendala yang sama. Pada tanggal 4 Aprul 2014 ia sudah berusaha melengkapi seluruh surat-surat yang diperlukan. Namun pada saat membuat STPPL di BLH Siak ditemukan kendala, BLH tidak mengeluarkan STPPL yang ia ajukan.

Pihak BPMP2T menjelaskan, kini sudah ada ketentuan baru, tidak ada lagi uang tunjuk senilai Rp2 miliar atau Rp700 juta. Kini persyaratan pengurusan izin dipermudah, yang tadinya 26 item persyaratan harus dipenuhi, kini dirampungkan menjadi 10 item.

Motor Dinas

Selain ditemukannya izin bermasalah, pada saat sidak juga ditemukan satu unit sepeda motor plat merah No Pol BM 5083 S, type astrea Supra X. Motor ini diciduk saat penertiban galian C di KM 2 Dayun yang diparkir di tenda lokasi galian C. Di dalam jok terdapat cap perusahaan serta buku bon transaksi angkutan tanah.

Iskandar, membantah menggunakan sepeda motornya untuk bekerja usaha penambangan. "Itu sepeda motor istri saya, kebetulan, tadi dia butuh surat untuk diantar dan menghubungi anak saya di rumah. Setelah anak saya mengantar ke tempat kerja istri, saya langsung ke sini," kata Iskandar.

Di lokasi ini, tim Penegak Peraturan Daerah menyegel 1 unit alat berat seri PC 200, dilakukan atas persetujuan pemilik usaha, Iskandar. Sekitar 200 meter dari lokasi ini, tim menemukan penambangan pasir milik Alvedro. Satu unit mesin pompa terpaksa disegel karena izin penambangan belum ada. Penyegelan dilakukan atas persetujuan pemilik usaha, dengan menandatangani pernyataan akan menghentikan operasi penambangan tanah dan pasir hingga perizinan penambangan diselesaikan.

Eskavator Harun

Saat penertiban di KM 69 jalan lintas Siak-Dayun muncul salah seorang pegawai kecamatan yang namanya sering disebut di beberapa lokasi penambangan, Harun. Ia adalah pemilik eskavator type PC 200. Sebelumnya Harun mengaku alat beratnya sudah diangkut menggunakan mobil Trado. Namun, saat petugas menelusuri ke belakang ditemukan alat ini disembunyikan di balik semak-semak belukar.

Eskavator milik Harun pun terpaksa disegel dan dipagar police line di semak-semak itu. Alat berat ini baru bisa dipindah 3 hari ke depan, setelah pemilik usaha penambangan melengkapi atau mengurus izin usaha.

"Alat ini kami segel, jangan digunakan sebelum keluar izin. Besok Bapak datang ke Kantor Satpol PP Siak, kita bahas apa saja kelengkapan perizinan yang harus dipenuhi. Bawa semua dokumen yang menyangkut usaha penambangan ini," tegas Hadisanjoyo kepada pemilik usaha galian C tersebut.***