Wako Bantah Lantaran Payung Hukum

Penyaluran Dana Hibah Ditunda

Penyaluran Dana Hibah Ditunda

PEKANBARU (HR)-Walikota Pekanbaru, Firdaus,ST.MT, membantah adanya pernyataan yang menyebut tertundanya penyaluran dan program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga(PMB-RW) lantaran terganjal payung hukum.

Menurutnya penundaan terjadi karena adanya aturan baru dari Permendagri, tentang penggunaan anggaran yang beberbentuk hibah.

"Ini tertunda karena menurut makanismenya adalah hibah sesuai Permendagri yang dikeluarkan pada bulan Oktober lalu, jadi untuk dana program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga melalui proses hibah," kata walikota, Kamis (17/12).

Wako justru menyatakan dengan tegas program PMB-RW sudah memiliki payung hukum yang jelas yakni, Peraturan Walikota NO.44, tahun 2014, tentang PMB-RW.

Program PMB-RW merupakan program yang dibuat dengan pemahaman yang konferensif dan kajian yang mendalam terhadap kondisi ril masyarakat Pekanbaru. Terutama untuk menghadapi perkembangan tantangan yang semakin besar.

Penyaluran
Berbagai macam produk hukum yang dikeluarkan pemerintah menjadi rujukan dari program, diantaranya, UU No 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, UU NO 1 tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro, Perpres No 15 Tahun 2010 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan, dan Intruksi Presiden No 3 tahun 2010, tentang program pembangunan yang berkeadilan. Masih ada UU lain yang menjadi rujukan dari program PMB-RW, setelah merujuk kepada regulasi iu, maka untuk teknis operasional diatur dengan Perwako No 44 tahun 2014 tentang PMBRW Kota Pekanbaru.

Anggaran yang tertunda dicairkan tahun 2015 ini, kata wako lagi, bakal disalurkan pada tahun depan hal itu sudah dibicarakan, di tahun 2016 sudah bisa disalurkan.

Wako juga menerangkan, dalam pelaksanaan PMB RW tetap memiliki tiga sasaran atau disebut dengan istilah tri daya. Diantaranya, Aspek sosial dan kependudukan yang bertujuan untuk peningkatan kualitas SDM, kedua aspek ekonomi produktif yang mengarah pemberdayaan ekonomi kerakyatan, dan ketiga aspek penataan kawasan dan lingkungan yang terwujud  dalam pembenahan infrastruktur.

"Mari sama-sama kita memberdayakan masyarakat kita agar mandiri, tangguh dan berdaya saing, jangan kita justru memperdayai mayarakat dengan statemen yang bisa mengaburkan tujuan dan maksud program ini dibuat, program PMB-RW diperuntukkan kepada 393 RW se-Kota Pekanbaru yang didampingi 128 pendamping. Setiap RW diberikan Rp50 juta, begitu juga dengan honor pendamping juga diberikan." tegas Firdaus.(her)