Selama 2015

BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim Rp42,5 M

BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim Rp42,5 M

RENGAT(HR)-Guna menjalankan program dan amanat undang-undang, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Rengat membayarkan klaim sebesar Rp42,6 miliar selama tahun 2015.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat Aang Supono, menjelaskan pembayaran klaim itu, merupakan pencairan di tiga program, yakni jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja. Oleh karena itu, banyak manfaat yang dirasakan  para tenaga kerja bila terdaftar sebagai peserta dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pada tahun 2015 pihaknya telah menangani 5175 kasus. "Dua tertinggi yang ditangani adalah PHK non aktif kepesertaan lima tahun sebanyak 1.875 kasus dan yang mengundurkan diri sebanyak 2785 kasus," ucapnya, Kamis (17/12).

Untuk kasus PHK non aktif kepesertaan lima tahun, BPJS membayarkan klaim sebesar Rp16,4 miliar. Sementara besar klaim yang telah dibayarkan buat kasus mengundurkan diri sebanyak Rp15,3 miliar.

Selain dua kasus itu, ia menunjukkan data pembayaran klaim terhadap sejumlah kasus lain yang ditangani BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat selama tahun 2015.

Disebutkan, BPJS Ketenagakerjaan membayarkan klaim dalam program jaminan kematian, yang jumlahnya mencapai 112 kasus, dimana pihaknya membayarkan klaim Rp2,4 miliar.

Selain sejumlah kasus yang telah disebutkan, masih ada beberapa kasus lagi yang pembayaran klaimnya dibayarkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat.

Menurut Aang, pembayaran klaim sejumlah kasus tersebut untuk menjelaskan kepada publik akan manfaat yang didapatkan jika terdaftar dalam kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan.

"Publik harus tahu, bahwa banyak manfaat yang bisa didapatkan bila terdaftar, misalnya saja ada tukang martabak yang mengalami kecelakaan kerja kalau dia terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maka kita akan membayarkan klaimnya," ucapnya.

Imbauan ini disampaikannya kepada para pemilik badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya.
Ia menjelaskan saat ini terdapat 63.800 pekerja aktif yang terdaftar kepesertaannya mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara  badan usaha yang terdaftar mencapai 997 badan usaha aktif. "Pekerja merupakan aset berharga yang dimiliki oleh perusahaan, karena itu para pemilik usaha harus mendaftarkan pekerjanya sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerjanya," ucapnya. (eka)