PPIM Tempat Masyarakat Dapatkan Akses Informasi

PPIM Tempat Masyarakat Dapatkan Akses Informasi

RENGAT (HR)-Pusat Pelayanan Informasi Masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu merupakan tempat dimana masyarakat yang membutuhkan informasi resmi bisa mendapatkan akses guna memperoleh informasi mengenai pembangunan dan pemerintahan daerah.

Hal ini disampaikan  Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Erpandi melalui Kabid Informatika Romadoris, Rabu (16/12).

Dikatakan, terhitung sejak Januari 2014 lalu, PPIM Kabupaten Inhu telah aktif melayani lebih dari 20 permintaan informasi publik dan menyerahkan lebih dari 100 eksemplar dokumen yang diminta oleh publik.

“PPIM Kabupaten Inhu sendiri merupakan sebuah inovasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Inhu melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang merupakan pertama dan satu-satunya di Indonesia, dimana proses pengelolaan dan pelayanan informasi tersebut dipusatkan disatu pintu (sentralistik),” ujar Erpandi.

Dikatakan, dengan adanya PPIM, masyarakat yang membutuhkan berbagai data dan informasi publik mengenai penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Inhu, cukup mendatangi PPIM Inhu yang dipusatkan di Kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Inhu, Jalan Raya Belilas KM 06 Pematang Reba.

Erpandi menjelaskan, permohonan informasi di PPIM bisa dilakukan secara individu maupun kelompok atau organisasi. Adapun prosedur yang diperlukan untuk memperoleh informasi di PPIM Inhu tidaklah ribet dan berbelit.

Seperti, melampirkan fotocopy KTP dan mengisi formulir yang sudah disediakan oleh petugas piket. Setelah mengisi formulir permohonan informasi, pemohon informasi akan memperoleh bukti tanda terima formulir informasi.

Lebih jauh diuraikan, permintaan data dan informasi akan di verifikasi oleh Kepala Dishubkominfo Kabupaten Inhu selaku PPID Utama. Jika permohonan tersebut bukan termasuk data dan informasi yang dirahasiakan ataupun dikecualikan sesuai Pasal 17 UU KIP No 14 tahun 2008, maka PPID Utama selanjutnya akan mendisposisikan ke PPID Pembantu yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesui dengan permintaan pemohon.

"Jika data dan informasi telah tersedia, maka PPID pembantu akan menyerahkan ke PPID Utama melalui PPIM. Setelah itu, barulah petugas piket PPIM akan menghubungi pemohon untuk pengambilan informasi dan data yang diminta atau dimohonkan," urainya. (adv/hms)