KPU Siap Hadapi Sengketa Pilkada Serentak

KPU Siap Hadapi Sengketa Pilkada Serentak

JAKARTA (HR)-Komisi Pemilihan Umum menyatakan siap menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada Serentak 2015.

Komisioner KPU Pusat, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, KPU secara teknis telah membekali jajarannya segala kebutuhan yang diperlukan.

"Apapun tetap kita persiapkan. Segala bentuk aktivitas hasil pemungutan suara dan rekapitulasi suara harus betul-betul disiapkan oleh teman-teman di daerah," kata Ferry di Kantor KPU Pusat Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (15/12).

Ferry memaparkan, persiapan yang dilakukan antara lain menyiapkan segala dokumen terkait serapi mungkin, mulai dari C1 sertifikat penghitungan suaranya, C1 plano dan juga aktivitas yang berkaitan dengan penghitungan suara, termasuk rekapitulasi penghitungan suara.

Begitu pula dengan berita acara, termasuk mekanisme yang ada di dalamnya seperti daftar hadir, juga telah disiapkan. (baca: Selisih Tipis, Hasil Pilkada di 13 Daerah Berpotensi Sengketa)
Persiapan kedua, kata Ferry, adalah terkait teknis beracara. Menurut Ferry, hukum beracara harus dipedomani karena harus sesuai dengan aturan Mahkamah Konstitusi terkait masalah sengketa hasil Pilkada.

"Tentunya kita harus satu paham dan satu visi mengelola proses ini dengan baik. Kita juga sudah punya pengalaman dalam Pilpres kemarin," imbuh Ferry.

Menurut Ferry, gugatan baru dapat diketahui setelah penetapan pemenang pilkada oleh KPU Kabupaten/Kota pada 22 Desember. Proses pendaftaran gugatan hasil pilkada dimulai tiga hari setelah penetapan pemenang.

"Proses pengelolaannya walaupun di daerah-daerah, tapi akan kita koordinasi secara terpusat untuk lebih meyakinkan memori penjelasan, apabila ada gugatan. Ya, mudah-mudahan tidak ada," ucap Ferry.(kcm/dar)