KPK Periksa 10 Anggota Dewan Aktif

KPK Periksa 10 Anggota Dewan Aktif

MEDAN  (HR)- Komisi Pemberantasan Korupsi  memeriksa sejumlah 11 saksi dalam kasus suap interplasi yang dilakukan mantan Gubernur Sumut, non aktif Gatot Pujo Nugroho. Dimana 10 diantaranya merupakan anggota DPRD Sumut aktif.

Informasi yang didapat Waspada Online, ke-10 anggota DPRD tersebut yang diperiksa, Astrayuda Bangun anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dari Partai Gerindra yang duduk di Komisi D. Robi Agusman Harahap, anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dari PKPI yang duduk di Komisi C.

H Syah Afandin, anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dari PAN yang duduk di Komisi D H Yulizar Parlagutan Lubis, anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dari PPP yang duduk di Komisi C.

Yantoni Purba, anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 yang menjabat sebagai Ketua Fraksi Gerindra di Komisi D. Jantoguh Damanik, anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dari PDI-P yang duduk di Komisi B.

H Syamsul Qodri Marpaung, anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dari PKS yang menjabat di Komisi C. H Muchrid Nasution, anggota DPRD Sumut 2014-2019 dari partai Golkar, yang menjabat sebagai Ketua Komisi C.

Kemudian, HM Hanafiah, anggota DPRD Sumut 2014-2019 dari partai Gerindra yang duduk di Komisi C. Sampang Malem anggota DPRD Sumut 2014-2019 dari partai Golkar yang menjabat di Komisi A.

Lalu, Musdalifah, mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dari partai Hanura. Ahmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumut dan Lidya Magdini, ibu rumah tangga. Sementara itu, Humas KPK, Yuyu Andriati menyebutkan, ada sebelas orang saksi yang diperiksa. Dari ke sebelas saksi tersebut, 10 diantaranya merupakan anggota DPRD Sumut aktif.

Diketahui, Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap hak interplasi yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara', Gatot Pujo Nugroho.(wol/ivi)