Mandor Perusahaan di Bandar Sekijang Setubuhi Gadis Belia

Mandor Perusahaan di Bandar Sekijang Setubuhi Gadis Belia

PANGKALANKERINCI (HR)- YS (33), warga Perumahan PT CDSL Areal 268, Desa Lubuk Ogong, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, harus berurusan dengan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mandor perusahaan ini diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur.

Peristiwa terungkap, saat orang tua korban Wadino (48) datang dan melapor ke Polsek Bandar Sekijang, terkait peristiwa yang menimpa anaknya. YS dilaporkan, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kejadian persetubuhan tersebut terjadi di Perumahan PT CDSL Areal 268, Desa Lubuk Ogong, Kecamatan Bandar Seikijang, beberapa hari sebelum dilaporkan.

Pelaku yang masih tetangga korban ini, menyetubuhi korban yang masih berusia 16 tahun dengan cara masuk ke kamar tidur korban lompat lewat jendela.

Kapolsek Bandar Sekijang, AKP Adi Ptanoto SH, membenarkan adanya tindak pidana ini."Benar, ada laporan dari orang tua korban. Dan kita sudah menerima laporannya, saat ini sudah proses," kata Kapolsek.

Diungkapkannya, pihaknya telah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), membuat laporan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta penyidikan.

"Selasa kemarin, Kanit Reskrim bersama anggota telah melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya," tutup Kapolsek.(hrc/pen)