Kepala PT Padang Ambil Sumpah 54 Pengacara

Kepala PT Padang Ambil Sumpah 54 Pengacara

Padang (HR)- Kepala Pengadilan Tinggi  Padang yang diwakili oleh Wakil Ketua Wahjono, melantik dan mengambil sumpah sebanyak 54 pengacara baru dari Dewan Pimpinan Cabang  Perhimpunan Advokat Indonesia Padang, Senin (14/12).

"Para advokat yang baru dilantik harus menjalankan tugas advokatnya sesuai dengan undang-undang, dan harus melakukan manuver etik," katanya usai melaksanakan sidang luar biasa yang digelar di Kantor Pengadilan Tinggi Padang, kemarin.

Di hadapan para advokat itu, ia juga menyampaikan, bahwa sumpah atau janji yang telah dilafalkan advokat bertanggung jawab pada bangsa, dan harus mengikuti Pancasila dan Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

"Janji ataupun sumpah yang telah dilafalkan harus ditepati dan bertanggungjawab terhadap tuhan dan diri masing-masing," katanya.

Seandainya, dalam melakukan suatu pendampingan di persidangan, katanya, tidak terdapat cukup bukti dari pihak klien, diharapkan pengacara mengakui fakta tersebut.

"Jika memang tidak cukup bukti, maka harus dikatakana. Avokat cukup sekedar mendampingi saja setelah itu, tanpa memaksakan bukti yang diada-ada," katanya.

Wahjono menyampaikan, agar advokat itu juga melaksanakan tugasnya dalam memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat kurang mampu.

Sementara, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Fauzie Yusuf Hasibuan, menegaskan bahwa para advokat harus menjalankan fungsinya secara benar sebagai penegak hukum.

Selain itu, katanya, advokat tidak boleh sampai terlibat dalam persekongkolan yang dapat meciderai hukum itu sendiri.
"Jika misalnya ada jaksa, hakim, ataupun penegak hukum lain salah, advokat sebagai penegak hukum tugasnya mengawasi itu. Bukannya ikut terlibat dalam mufakat buruk tersebut," jelasnya, didampingi Ketua DPC Peradi Padang Amiruddin.

Sementara beberapa pengacara terlantik Martry Gilang Rosady, Johannes permana, dan Hotman Pandapotan Siahaan, menegaskan bahwa mereka siap menjalankan profesi advokatnya dengan baik.

"Sekarang kami telah dilantik dan diambil sumpah, untuk dipertanggung jawabkan dengan baik dalam menjalankan profesi advokat," katanya bergantian.

Pada bagian lain, sidang pelantikan dan pengabilan sumpah itu juga tampak dihadiri oleh keluarga dan kerabat advokat yang akan dilantik. Sidang luar biasa diketuai oleh Hakim Wahjono, beranggotakan Hakim Herman Nur dan Asmudin. (ant/ivi)