HINGGA AKHIR TAHUN

Pejabat Eselon tak Dibenarkan Tinggalkan Meranti

Pejabat Eselon tak Dibenarkan Tinggalkan Meranti

SELATPANJANG (HR)- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melarang seluruh pejabat eselon meninggalkan daerah. Terhitung dari tanggal 14 hingga 31 Desember 2015. Hal itu dimaksudkan agar lebih fokus membahas RAPBD 2016.

"Seluruh pejabat yang berhubungan dengan pembahasan anggara tersebut tidak dibenarkan meninggalkan Meranti. Dan bagi yang nekad mengabaikan imbauan ini akan menerima konsekwensi logis, “ungkap Ketua TAPD Kabupaten Kepulauan Meranti yang juga selaku Sekdakab H Iqaruddin akhir pekan kemarin.

Kebijakan tersebut harus diambil mengingat, sesuai harapan pemerintah maupun dari komitmen DPRD mengatakan pengesahan APBD 2016 menjadi kado ulang tahun Kabupaten Kepulauan Meranti yang ke-7.

Sejalan dengan itu, tentunya pengesahan RAPBD menjadi APBD tersebut paling lambat pda 18 Desember. Sebab tangggal 19 Desember 2015 adalah hari jadi Kabupaten Kepulauan Meranti.

Hanya saja bagi pejabat tertentu yang memiliki urusan mendesak, yang berhubungan dengan sinkronisasi terhadap anggaran dari pusat dan provinsi akan menjadi pertimbangan khusus.

Yang kita larang adalah para pejabat yang akan pergi pada hal tidak terlelu penting. Kita berharap pembahasan RAPBD tersebut menjadi prioritas utama, karena waktu yang tersedia juga sudah semakin sempit.

Untuk itu kepada SKPD dengan sisa waktu yang singkat ini diminta agar serius memantau kinerja bawahannya. Sehingga jangan kemudian menyalahkan tim TAPD. TAPD sifatnya hanya menfasilitasi, mengenai renja, pokok fikiran dewan dari hasil musrenbang.

"Kita tidak mau lagi tahun ini dalam pengesahan RAPBD menjadi lambat. xSebab keterlambatan pengesahan APBD memiliki konsekwensi kerugian. Rugi dari sudut finansial, maupun dari sudut waktu,”sebut dia lagi.(jos)