Korupsi Pembangunan Pelabuhan Dorak

Polda Riau Terima Analisa LKPP

Polda Riau Terima Analisa LKPP

PEKANBARU (HR)-Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menerima hasil analisa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pusat terkaut pembangunan Pelabuhan Dorak di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda AKBP Guntur Aryo Tejo, Minggu (13/12). Dikatakan Guntur, LKPP dimintai kajiannya terhadap penganggaran kegiatan pembangunan Pelabuhan Dorak yang menggunakan dana APBD Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Hasilnya (dari LKPP,red) keluar, Sabtu (12/12). Penyelidik sebelumnya meminta analisa dari lembaga negara tersebut terkait keperluan penyelidikan," ungkap Guntur.

Sebelumnya, hasil analisa yang diminta Penyelidik Polda Riau sempat mengalami keterlambatan, karena persoalan teknis di LKPP. Lembaga ini disebut-sebut tengah berbenah dalam rangka perpindahan kantor di Jakarta.

Lebih lanjut, mantan Kapolres Pelalawan tersebut mengatakan kalau proses pengusutan dugaan korupsi dalam pembangunan pelabuhan Dorak masih dilakukan Polda Riau, dalam tahapan penyelidikan. Peningkatan status belum dilakukan, karena masih menunggu kelengkapan dan hasil penyelidikan.

"Statusnya sekarang masih penyelidikan, belum disidik. Penyelidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk audit dari ahli dan LKPP," terang Guntur.

Ahli disini, lanjut Guntur, adalah hasil keterangan dan analisa ahli konstruksi fisik bangunan dari Universitas Islam Riau (UIR), yakni Prof DR Sugeng Wiyono. Sebelumnya, Wakil Rektor IV UIR tersebut juga telah melakukan penelitian di Pelabuhan Dorak. Sugeng kerap memberikan penilaian terhadap pembangunan fisik sarana prasarana umum sebelumnya, misalnya Jembatan Siak III. Terakhir, ia melakukan audit fisik atas kebakaran di Pusat Perbelanjaan Plaza Sukamarai Pekanbaru.

Untuk diketahui, proses penyelidikan Pembangunan Pelabuhan Dorak telah dimulai oleh Polda Riau sejak beberapa bulan yang lalu. Selain itu, proses penyelidikan juga dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Bedanya, pihak Kejati Riau melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi dalam pengadaan lahan, sementara Korps Bhayangkara dalam pengusutan pembangunan fisiknya.

Kejati Riau dalam proses penyelidikannya mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Print-05/N.4/Fd.1/04/2015, tanggal 14 April 2015, tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Dermaga Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Selatpanjang yang menggunakan APBD Tahun 2012-2014.

Dalam perjalanannya, Tim Penyelidik Kejati Riau telah memanggil sejumlah pihak untuk diklarifikasi, diantaranta pejabat maupun maupun mantan pejabat di Kabupaten Kepulauan Meranti. Seperti, Kadis Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti Hariadi, mantan Kabag Tapem Kabupaten Kepulauan Meranti Mariansyah Umar, Kabid Aset di Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Kepulauan Meranti yang saat itu selaku PPTK pengadaan tanah dalam proyek Mohammad Habibi.

Juga, terdapat nama Iqaruddin yang merupakan Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti, Yuliarso selaku mantan Kabag Tapem Kepulauan Meranti, dan Azmi Ibrahim yang merupakan mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kejati Riau juga pernah meminta keterangan terhadap Ardani yang juga merupakan mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Kepualan Meranti dan Yulizar selaku Kabag Tapem Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak dirancang dengan sistem multiyears (tahun jamak). Pelabuhan tersebut dirancang bertaraf internasional. Pengerjaannya ditargetkan memakan waktu tiga tahun dalam rentang 2012-2014.***