KPU Padang Tunggu Rekomendasi PSU

KPU Padang Tunggu Rekomendasi PSU

Padang (HR)- Komisi Pemilihan Umum Kota Padang belum menerima surat rekomendasi pemungutan suara ulang dari panitia pengawas pemilu terkait pelanggaran yang ditemukan di beberapa tempat pemungutan suara daerah itu.

"Kami telah membaca di beberapa media cetak yang terbit hari ini terkait adanya pelanggaran yang ditemukan Panwaslu Kota Padang terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur 9 Desember 2015, namun hingga sore ini kami belum menerima surat rekomendasi," kata Ketua KPU Padang, M Sawati di Padang, Jumat  (12/12).

Ia mengatakan, seharusnya Panwaslu mengirimkan terlebih dahulu surat rekomendasi terkait pelanggaran yang ditemukan ke KPU Padang sebelum memberikan informasi pada media massa agar tidak terjadi kekeliruan di masyarakat.

"Kami masih menunggu surat rekomendasi tersebut. Jika kami telah menerima tentu akan segera diproses lebih lanjut tentang tindakan yang akan diambil terkait pelanggaran yang ditemukan Panwaslu," katanya.

Setiap laporan dan rekomendasi akan dilakukan kajian bersama-sama dengan komisioner KPU Padang lainnya dan selanjutnya dilakukan peninjauan ke lapangan untuk membuktikan laporan itu sebagai pelanggaran atau tidak.

Ia menyampaikan berdasarkan verifikasi tersebut, akan ditentukan tindaklanjut berupa PSU atau hanya sekedar sanksi administrasi.

Sebelumnya, diberitakan, Panwaslu Kota Padang menemukan pelanggaran dalam pilkada di tiga TPS setempat, yaitu, TPS 17 Koto Panjang, TPS 5 Kampung Lapai dan TPS 3 Binuang Kampung Dalam.

"Pada TPS 17 ditemukan dua warga Agam yang mencoblos di TPS tersebut, pada TPS 5 Kampung Lapai ditemukan tiga pemilih dengan C6 namun tidak terdaftar di DPT tersebut dan di TPS 3 Binuang Kampung Dalam ditemukan KPPS menyilang surat suara sah dan tidak dibacakan," kata Ketua Panwaslu Kota Padang Azwir Wiraputra.

Ia mengatakan, akan memberikan rekomendasi PSU kepada KPU Kota Padang pada Jumat (11/12) dan maksimal akan diterima KPU pada pukul 00.00 WIB. (ant/ivi)