Stok Darah PMI Cukup hingga Akhir Tahun

Stok Darah PMI Cukup hingga Akhir Tahun

DUMAI (HR)- PMI Dumai menyebut, kebutuhan darah cukup hingga akhir tahun. Saat ini, memiliki persediaan 288 kantong darah.

"Pasokan darah kita yang stabil ini sangat terbantu dengan sejumlah kegiatan donor darah di Kota Dumai. Sebulan belakangan ini cukup banyak kegiatan donor darah," kata Kepala Unit Transfusi PMI Dumai, Hafith Permana, kemarin.

Sebenarnya, kebutuhan Dumai mencapai 400 kantong darah untuk memenuhi kebutuhan RSUD Dumai dan sejumlah layanan kesehatan lainnya. Permintaan darah dua bulan belakangan ini diakuinya mengalami peningkatan.

Namun, dengan aktifnya aktifitas donor darah oleh pendonor, pihaknya merasa yakin pasokan darah tak akan mengalami kekurangan. "Meski tinggi permintaan darah, dapat diatisi dengan banyak aktifitas pendonor. Sehingga, pasokan darah kita stabil," jelasnya.

Dengan kondisi ketersedian darah di Kota Dumai, ia mengimbau agar masyarakat janga kuatir. Pihak PMI terus berupaya mencari terobosan dalam meningktakan partisipasi masyarakat sebagai pendonor darah.

Pelayanan darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia  sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial. Peraturan Pemerintah N0. 7/ 2011 tentang Pelayanan Darah menyebutkan penyelenggaraan donor darah dan pengolahan darah dilakukan oleh Unit Donor Darah (UDD) yang diselenggarakan oleh organisasi sosial dengan tugas pokok dan fungsinya di bidang Kepalangmerahan atau dalam hal ini Palang Merah Indonesia (PMI).

Lebih lanjut, baik dalam UU No 36/2009 tentang Kesehatan maupun Peraturan Pemerintah No7/2011 tentang Pelayanan Darah, dinyatakan  Pemerintah bertanggungjawab atas pelaksanaan pelayanan darah yang aman, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda) meliputi pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pendanaan pelayanan darah untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Sesuai penjelasan UU No 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 90 dan PP No. 7/2011 tentang Pelayanan Darah Pasal 46, jaminan pendanaan pemerintah diwujudkan dalam bentuk pemberian subsidi kepada UDD dari APBN, APBD dan bantuan lainnya.(zul)