Korupsi Docking Kapal PT Pelindo I Cabang Dumai

Kedua Terdakwa Dituntut 8 Tahun

Kedua Terdakwa Dituntut 8 Tahun

PEKANBARU (HR)-Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai menilai kedua terdakwa, Hartono dan Zainul Bahri, bersalah dalam kasus dugaan korupsi docking kapal PT Pelindo I Cabang Dumai. Untuk itu, keduanya dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun.

Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (10/12). Dalam amar tuntutannya, JPU Hendarsyah menyebut kalau perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menuntut terdakwa Hartono dan Zainul Bahri, dengan pidana penjara masing-masing 8 tahun," ungkap JPU Hendarsyah di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara, untuk uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa Hartono adalah sebesar Rp500 juta.

"Jika tak dibayar, harta benda terdakwa disita untuk negara. Dalam hal hartanya tak mencukupi, terdakwa diwajibkan menjalani pidana selama 4 tahun," tegas Hendarsyah.

Berbeda dengan Hartono, JPU lebih tinggi menuntut Zainul terkait uang pengganti. General Manager Pelindo Cabang Dumai Tahun 2009-2011 itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp800 juta, subsider 4 tahun.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada pekan depan.

Dugaan korupsi ini bermula saat GM PT Pelindo I (Persero) Dumai, Zainul Bahri, melaksanakan kontrak dengan Kepala UGK PT Pelindo I Medan Hartono untuk pekerjaan perbaikan/pergantian (general overhaul) mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II.

Dalam perjalanannya, Hartono tidak melaksanakan pekerjaan tersebut, melainkan menyerahkannya kepada PT Citra Pola Niaga Nusantara. Hasil penyidikan, spesifikasi mesin tidak sesuai dengan kontrak kerja tapi tetap dilakukan pembayaran uang muka sebanyak 30 persen.

Seharusnya, mesin yang diganti memiliki spesifikasi 1.600 HP tapi yang dipasang 1.300 HP. Akibat perbuatannya, kedua terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp1,7 miliar lebih.

Sampai sekarang, mesin yang tidak sesuai spesifikasi itu tak dapat dimanfaatkan untuk perbaikan/pergantian mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II.***