Kanwil Sumbar Riau

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program Jaminan

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program Jaminan

PEKANBARU (HR)-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kanwil Sumbar Riau menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 44, Nomor 45 dan Nomor 60 Tahun 2015, Kamis (10/12) yang diikuti 200 peserta dari perwakilan perusahaan Platinum, Gold dan stakeholder BPJS Ketenagakerjaan, mitra perbankan, APINDO, SPSI/SBSI yang ada di Pekanbaru.

Ditegaskan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbarriau Afdiwar Anwar, sejak 1 Juli 2015 lalu, BPJS Ketenagakerjaan beroperasi penuh menyelenggarakan empat program. Di antaranya, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun. Operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan ini juga diikuti dengan beberapa perubahan dari sisi regulasi serta benefit masing- masing jaminan.

"Pada Jaminan Kecelakaan Kerja manfaat yang didapatkan oleh peserta bertambah dengan dihilangkannya plafon biaya pengobatan dan perawatan yang sebelumnya sebesar Rp20 juta per 1 Juli 2015 tindakan medis yang dilakukan karena terjadinya kecelakaan kerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh," jelasnya.

Benefit lain terangnya yang mengalami peningkatan, antara lain biaya angkutan darat, laut dan udara, biaya pemakaman, serta pemberian beasiswa pendidikan bagi peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap karena kecelakaan kerja.

Selain itu, jika terjadi cacat sebagian permanen, pekerja juga akan mendapatkan pelatihan khusus agar tetap bisa kembali bekerja melaluipenyempurnaan manfaat jaminan kecelakaan kerja-Return To Work (JKK – RTRW) di samping santunan cacat yang diterima.

"Dengan demikian pekerja tetap mendapat penghasilan dengan keahlian dari pelatihan yang dijalani. Kemudian Jaminan Hari Tua (JHT), merupakan jaminan yang memberikan perlindungan kepada para pekeria terhadap resiko yang terjadi di hari tua, dimana produktivitas pekeria sudah  menurun," terangnya.

Secara detail dijelaskan, JHT merupakan sistem tabungan hari tua yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. JHT ini dapat dicairkan saat sudah berhenti bekerja atau meninggal dunia atau cacat total tetap.

"Manfaat JHT juga dapat diambil saat kepesertaan mencapai 10 tahun dengan besaran 10 persen untuk persiapan hari tua atau 30 persen untuk  pembiayaan perumahan. Pencairan manfaat pada kepesertaan 10 tahun tersebut hanya dapat dipilih salah satu, baik untuk persiapan hari tua ataupun pembiayaan perumahan," jelasnya.

Program baru yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan menurutnya, adalah Jaminan Pensiunan yang merupakan program jaminan sosial dengan skema manfaat pasti yang diberikan kepada pekeria setiap bulannya, saat memasuki masa pensiun 56 tahun atau mengalami cacat total permanen dan atau meninggal dunia yang diberikan kepada pekerja atau ahli waris yang Sah. Jaminan Pensiun dipersiapkan bagi pekerja untuk tetap mendapatkan penghasilan bulanan di saat memasuki usia yang tidak lagi produktif.

"Dengan iuran ditetapkan sebesar 3 persen (1 persen pekerja dan 2 persen pengusaha) dan dengan masa iuran 15 tahun, peserta dapat menikmati dana pensiun di masa pensiunnya nanti. Selain peserta, manfaat pensiun juga dapat diterima oleh ahli waris janda/duda dari peserta yang meninggal dunia dengan manfaat mencapai 50 persen dari formulasi manfaat pensiun, sampai ahli waris meninggal dunia atau menikah lagi Selain itu, ahli waris anak dari peserta yang meninggal juga  mendapatkan manfaat pensiun mencapai 50 persen dari formulasi manfaat pensiun, sampai berusia 23 tahun, bekerja atau menikah. Untuk peserta lajang yang meninggal dunia manfaat pensiun diterima oleh orangtua sampai batas waktu tertentu dengan benefit mencapai 20 persen dari formulasi manfaat pensiun," jelasnya.

BPJS Ketenagakerjan, terangnya, terus melakukan sosialisasi kepada pekerja, pengusaha, dan masyarakat umum mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk aturan-aturan turunannya.***