Jaksa KPK Tolak Novum yang Diajukan RZ

Jaksa KPK Tolak Novum yang Diajukan RZ

PEKANBARU (HR)-Sidang lanjutan pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Rusli Zainal, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (10/12).

-Sidang kemarin mengagendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi atas bukti baru atau novum yang diajukan pemohon.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo, JPU KPK menolak seluruh novum (bukti baru, red) yang diajukan Rusli Zainal dalam dua perkara, yaitu kasus korupsi kehutanan dan suap PON XVIII Riau. Sebaliknya, JPU KPK meminta majelis hakim menguatkan putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) RI.
 
"Menolak pengajuan PK, dan meminta putusan MA dikuatkan," tegas JPU KPK, Nurul.

Usai persidangan, anggota Tim JPU KPK lainnya, Iskandar Marwanto, mengatakan bukti-bukti yang diajukan pemohon tidak bisa disebut sebagai novum.

"Intinya, ada pengulangan di perkara pokok dan di memori banding. Tidak ada bukti baru. Termasuk tentang keberatan SK Menhut (Menteri Kehutanan,red)," jelas Iskandar.
 
Mengenai penjelasan saksi ahli yang dihadirkan Rusli ke persidangan, menurutnya bukan merupakan penjelasan dan kesaksian yang baru. Penelaahan yang disampaikan oleh kedua saksi ahli masih seputar alat bukti yang telah diajukan dalam sidang-sidang tingkatan sebelumnya.
"Materinya cuma mendukung pembelaan selama ini yang telah dilakukan di persidangan tingkatan sebelumnya," jelas Iskandar.
 
Kedua saksi ahli yang pernah dihadirkan pemohon PK, adalah Chairul Huda selaku Ahli Hukum Pidana, dan Arif Fatullah selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Departemen Dalam Negeri.  

Sidang ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh masing-masing pihak, baik pemohon PK dan termohon PK, serta majelis hakim. Proses selanjutnya akan dibahas di MA, dan diputuskan oleh lembaga tertinggi kehakiman tersebut nantinya.

Sebuah pemandangan menarik terlihat pada sidang kali itu. Setelah berlangsung beberapa kali persidangan pemeriksaan novum dalam pengajuan PK oleh terpidana Rusli Zainal, baru kali ini istri mantan orang nomor satu di Riau tersebut, Septina Primawati Rusli terlihar hadir ke persidangan.
 
Politisi Golkar Riau yang disebut-sebut sebagai calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Riau tersebut datang setelah sidang berlangsung selama beberapa menit. Septina datang mengenakan pakaian berwarna cokelat, dan jilbab berwarna abu-abu.

Begitu masuk ruang sidang, Septina langsung menempati kursi pengujung paling depan menyaksikan sidang suaminya tersebut.

Usai persidangan Septina menyalami sang suami yang menghampirinya di kursi pengunjung sidang. Suasana hangat terlihat di antara keduanya. RZ, biasa Rusli Zainal, tampak melempar senyum. Keduanya sempat terlihat berbincang pendek sebelum keluar ruang sidang.
 
Perjalanan kasus Rusli Zainal dimulai pada 12 Maret 2014 lalu. Ketika itu Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonisnya selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Namun dalam permohonan bandingnya ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, masa hukuman RZ dikurangi menjadi 10 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, RZ mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasinya, MA malah memperkuat keputusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dan tetap menjatuhkan vonis selama 14 tahun penjara, serta dicabut hak dipilih untuk menduduki jabatan publik. (dod)