Asrinaldi MK tak Bisa Proses Pilgub Sumbar

Asrinaldi MK tak Bisa  Proses Pilgub Sumbar

Padang (HR)-Pengamat politik Universitas AndalasPadang Asrinaldi menilai hasil Pemilihan Gubernur  Sumatera Barat tidak memenuhi syarat untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi jika terjadi sengketa.

"Perbedaan hasil perolehan suara antara calon nomor urut 1 Muslim Kasim-Fauzi Bahar dan Nomor Urut 2 Irwan Prayitno-Nasrul Abit sesuai penghitungan cepat, terlalu besar, hampir 20 persen. Tentu tidak cukup kuat untuk diajukan ke MK jika terjadi sengketa," katanya dihubungi di Padang, Kamis (10/12).

Menurutnya, jika dipaksakan untuk diajukan ke MK, tidak akan merubah hasil Pilgub.

Sebelumnya, Hakim MK Muhidin saat berkunjung ke Padang, Selasa (15/9), mengatakan, ruang lingkup kewenangan MK dalam sengketa Pilkada saat ini hanya dalam soal Perkara Hasil Pemilihan (PHP).

Ia mengatakan, pihak yang akan menggugat sengketa hasil pemilihan harus mengajukan gugatan ke MK dalam waktu dan syarat ketentuan yang telah diatur UU Nomor 8 Tahun 2015 pasal 158.

Syarat utama yang harus terpenuhi untuk layak diproses dalam sidang MK menurutnya adalah soal waktu.

"Pemohon harus mengajukan gugatan dalam waktu 3X24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pemilihan," katanya.
Syarat lainnya adalah terkait selisih suara.

"Patokan selisih suara yang disengketakan berpedoman pada jumlah penduduk. Misalnya, provinsi yang jumlah penduduknya kurang dari dua juta, syarat selisih suara adalah dua persen. Provinsi dengan jumlah penduduk dua juta hingga enam juta, selisih suara 1,5 persen dan enam juta sampai 12 juta selisihnya satu persen. Jika penduduknya lebih dari 12 juta selisihnya 0,5 persen," terangnya.

Sedangkan untuk kabupaten/kota, jumlah penduduk kurang dari 150 ribu selisih suara yang bisa disengketakan adalah dua persen, 150 ribu sampai 250 ribu 1,5 persen, 250 ribu sampai 500 ribu satu persen dan diatas 500 ribu selisihnya 0,5 persen.

"Selisih suara di luar ketentuan itu tidak akan diproses," kata Muhidin.

Selisih suara dalam Pilgub Sumbar sesuai data C1 dari seluruh TPS, kecuali Kabupaten Mentawai dan delapan TPS di Limapuluh Kota, pasangan nomor urut 1 Muslim Kasim-Fauzi Bahar memperoleh 779.615 suara atau 41.22 persen dan pasangan nomor urut 1 Irwan Prayitno-Nasrul Abit memperoleh 1.111.512 suara atau 58.78 persen.
Calon wakil gubernur Nomor Urut 1 Fauzi Bahar dalam akun facebooknya menulis akan menerima hasil Pilgub tersebut, dengan ikhlas dan damai.

Pesan facebook itu diapresiasi oleh banyak pihak. (ant/ivi)