Asnal Penuhi Panggilan Kejari

Asnal Penuhi Panggilan Kejari

BAGANSIAPIAPI (HR)-Tersangka Asnal, yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi, terkait kasus dugaankorupsi proyek pembangunan Ruang Kelas Belajar di SMA Negeri 1, Kubu.

Kepala Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi, Bima Suprayoga, dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Amriansyah, mengatakan, tersangka Asnal merupakan Konsultan Pengawas Proyek Pembangunan RKB SMA Negeri 1 Kubu, bersama dua tersangka lainnya, Maijon, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

(PPTK) dan Abdul Karim, Direktur CV Sri Kuala.
"Tersangka Asnal sudah datang memenuhi panggilan kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB di Kejari. Sekarang dia dalam tahanan jaksa dan kita titipkan di Cabang Rutan Bagansiapiapi," kata Amriansyah, Rabu (9/10).

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan yang dilakkukan pihak kejaksaan,terus melakukan proses dan bahkan sudah masuk dalam tahap dua, yakni ke penuntut umum. "Dalam waktu dekat segera kita limpahkan ke pengadilan, menyusul terdakwa Maijon dan Abdul Karim yang sudah duluan memenuhi panggilan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, dua tersangka, Maijon dan Abdul Karim, ditahan Kejari Bagansiapiapi, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RKB di SMA Negeri 1 Kubu, Kepenghuluan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu, tahun 2013 lalu, senilai Rp1 miliar lebih.

"Kerugian negara ditaksir sekitar Rp145 juta dan kita sangkakan mereka dalam pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara," sebutnya.(zmi)