Korupsi Kredit Fiktif di BNI 46 Pekanbaru

Siap Pilkada, Esron Dieksekusi Jaksa

Siap Pilkada, Esron Dieksekusi Jaksa

PEKANBARU (HR)-Tidak lama lagi, Direktur Utama PT Barito Riau Jaya (BRJ) Esron Napitupulu yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi kredit fiktif di BNI 46 Pekanbaru, dieksekusi pihak kejaksaan. Saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu kesiapan pihak kepolisian yang akan melakukan pengawalan eksekusi.

Saat dikonfirmasi, Syafril selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) membenarkan hal tersebut. Dikatakan Syafril, dirinya telah menerima surat perintah untuk mengeksekusi Esron yang sebelumnya mendapat keistimewaan menjadi tahanan kota.

"Sudah keluar surat perintahnya (eksekusi,red). Yang neken Pak Aspidsus (Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau,red)," ungkap Syafril kepada Haluan Riau, Selasa (8/12).

Lebih lanjut, Syafril menyebut pihaknya juga telah meminta bantuan pengawalan dari pihak kepolisian untuk proses eksekusinya. "Kita sudah minta bantuan Polda (Riau). Mungkin setelah Pilkada ini eksekusinya. Soalnya, sekarang polisi sibuk pengamanan Pilkada," tukas Syafril.

Esron yang menjadi pesakitan kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BNI 46 Pekanbaru, telah divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung. Tak tanggung-tanggung, Esron divonis 8 tahun. Dua tahun lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru sebelumnya.

Selain vonis pidana, Dirut PT BLJ juga dibebankan membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp37.095.000.000, subsider 3 tahun penjara.

Esron tetap dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, Esron Napitupulu,  selaku Dirut PT BRJ didakwa turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan cara mengajukan kredit fiktif di BNI 46 Pekanbaru. yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp40 miliar.(dod)