Oknum PNS Terlibat Bagi-bagi Uang dan Sembako

Politik Uang di Rohul-Inhu Terungkap

Politik Uang  di Rohul-Inhu  Terungkap

PASIR PENGARAYAN (HR)-Dugaan praktik money politics (politik uang) dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah serentak yang akan digelar hari ini (Rabu, 9/12), terungkap. Aksi itu terjadi di Rokan Hulu dan Indragiri Hulu.

Terungkapnya kasus itu tentu saja sangat disayangkan. Sebab, aksi tidak terpuji tersebut dinilai hanya akan merusak ruh semangat Pilkada, yang seharusnya bermuara pada kemajuan sebuah daerah, dengan memilih kepala daerah yang layak.

Di Rokan Hulu, seseorang berinisial S, yang diduga anggota tim sukses salah satu pasangan calon kepala daerah, tertangkap tangan saat membagi-bagikan uang kepada warga. Dalam pembagian uang itu, oknum tersebut meminta si penerima memilih salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati Rohul.

Sedangkan di Indragiri Hulu, aksi serupa juga terjadi. Diduga untuk mempengaruhi pemilih agar menjatuhkan hak pilihnya pada calon tertentu, seorang oknum PNS diketahui membagi-bagikan sembako. Namun saat diperiksa, ia berdalih pembagian sembako itu adalah untuk zakat mal (harta, red).

Meski demikian, temuan dua kasus dugaan money politics itu tetap ditindaklanjuti aparat terkait.
 
Perihal tentang adanya temuan dugaan kasus politik uang itu, dibenarkan Komisioner Panwaslu Rohul, Gummer Siregar, Selasa (8/12). Dikatakan, aksi bagi-bagi uang itu terjadi Senin (7/12) kemarin.

Bersama oknum berinisial S tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp600 ribu. Uang tersebut adalah yang sudah sempat dibagikan S kepada sejumlah warga. "Dia mengaku di atas dia masih ada orang lain lagi," ujarnya.

Menurut Gummer, dalam aksinya itu, S diduga memberikan uang yang jumlah bervariasi. Dikatakan, laporan aksi bagi-bagi uang tersebut diterima pihaknya dari Panwascam Kecamatan Kabun. Menurut informasi yang berkembang di tengah masyarakat, jumlah uang yang akan dibagikan oknum tersebut masing simpang-siur. Ada yang mengatakan Rp40 juta dan ada yang bilang Rp42 juta. Namun yang berhasil dibagikan hanya Rp600 ribu karena keburu ketangkap Panwaslu.

Atas laporan tersebut Panwaslu Rohul langsung berkoordinasi dengan Gakkumdu yang di dalamnya terdapat unsur Polres Rohul dan Kajari Pasir Pengaraian. Dari diskusi tersebut hasilnya belum disimpulkan karena masih membutuhkan keterangan dari pelapor dan terlapor atau pihak yang terkait.

Dikatakannya, sesuai prosedur, empat hari ke depan kesimpulan dari temuan ini baru bisa direkomendasikan. Karena tim Gakkumdu masih membutuhkan keterangan baik dari pihak terlapor maupun saksi saksi sipenerima uang. Sedangkan pihak terlapor tidak ditahan karena tidak punya wewenang.

“Kalau dari sudut undang-undang pemilu seperti yang tertera dalam PKPU Nomor 7 ayat 69, di sana dijelaskan dilarang paslon atau tim kampanye memberikan uang atau barang untuk mempengaruhi pemilih. Tapi jika dikaitkan dengan sanksi pidana Pemilunya tidak ada. Tapi digiring ke KUHP pasal 1 ayat 9. Kemudian pihak terlapor hingga kini tidak ditahan karena kita tidak punya wewenang. Hanya saja kapan akan dipanggil pihak terlapor akan hadir,” ujarnya.

Saat ini uang tersebut masih diamankan Panwascam Kecamatan Kabun. Sesuai rencana, semua barang bukti beserta pihak terlapor dan saksi akan diproses di kantor Panwaslu Rohul.

Bagi Sembako
Tak hanya di Rohul, aksi tak terpuji itu juga diduga terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu. Ironisnya, aksi itu malah dilakukan seorang oknum PNS berinisial Ar (31). Yang bersangkutan diketehui Panwascam Batang Cenaku, membagikan sembako kepada warga. Namun pada saat bersamaan, Ar mengarahkan warga untuk menjatuhkan pilihan pada salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati Inhu.  

Saat ini, Ar juga diketahui merupakan penyelenggara Pilkada Inhu yang menjabat Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batang Cenaku, selaku juru bayar. Akibat aksinya itu, Ar pun dilaporkan Panwas Kecamatan Batang Cenaku ke Panwas Kabupaten Inhu, Selasa (8/12) siang.

Dalam laporannya, Panwas Kecamatan Batang Cenaku membawa barang bukti paket sembako dan dua orang saksi. Saat ini, kasus bagi-bagi sembako itu sudah ditangani tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Inhu.

Menurut anggota Panwaslu Inhu, Fitra Rovi, bersama Ar, juga diamankan barang bukti bungkusan paket sembako yang isinya antara lain 2 kilogram  minyak goreng, 2 kilogram g gula, 3 bungkus teh daun dan 5 bungkus mie instan.

"Dugaan pelanggaran ini sedang kami bahas dalam rapat Gakkumdu bersama tim Reskrim Polres Inhu, pembahasan ini nantinya akan kami teruskan, dan apapun hasilnya nanti akan kami sampaikan," terang Fitra.

Sementara itu, Ar ketika dikonfirmasi membantah mengarahkan warga memilih pasangan calon kepala daerah tertentu. Menurutnya, dia sengaja membeli sembako tersebut untuk dibagikan kepada warga kurang mampu. "Saya membagikan sembako itu untuk membayar zakat mal saya," jelasnya singkat.

Namun keterangan berlawanan dilontarkan salah seorang saksi, Esroha (42) warga Desa Aur Cina. Ia mengaku didatangi Ar yang membagikan sembako dengan dalih zakat mal. "Namun ia meminta kepada saya untuk memilih calon tertentu pada saat pencoblosan, ungkapnya.

Menurut Esroha, setelah menerima itu, dirinya didatangi oleh Panwas kecamatan dan mempertanyakan perihal sembako tersebut dan Esroha menceritakan apa yang sebenarnya terjadi. Terkait hal itu, Esroha menyatakan bersedia memberikan kesaksian.

"Ini menjebak saya namanya, saya terima karena dikatakan zakat mal. Kalau dia ada saya tepuk dia," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Batang Cenaku, Amir Mahmudin menjelaskan, peristiwa pembagian sembako tersebut terjadi di perumahan Kantor Camat Batang Cenaku.

"Sebelum melaporkan kasus ini ke Panwaskab Inhu, kami telah memanggil beberapa orang saksi dan termasuk memanggil Ar. Awalnya dia tidak mengaku, namun akhirnya dia mengakui bahwa sembako tersebut dibelinya sendiri untuk dibagikan kepada warga agar memilih calon tertentu," ungkap Amir.

Sementara itu ketua Panwas Kabupaten Inhu mengungkapkan bahwa secara Aparatur Sipil Negara (ASN) pihaknya akan meneruskannya kepada Bupati Indragiri Hulu."Untuk pidana kami belum bisa menentukannya, karena memang jaksa Gakumdu tidak berada di tempat sedang tugas ke Taluk Kuantan. Namun akan dilakukan rapat, Rabu (9/12) dan jaksa sudah
bersedia untuk hadir," tambahnya. (gus, eka)