Desakan Mundur Mengalir Deras Soal Legalitas Rekaman

Kapolri Mentahkan Argumen Setya Novanto

Kapolri Mentahkan Argumen Setya Novanto

BOGOR (HR)-Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, mematahkan argumentasi Ketua DPR Setya Novanto. Hal itu terkait pernyataan Novanto yang menyatakan rekaman Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, atas percakapan dengannya pada 8 Juni 2015 lalu, adalah tidak sah.

Seperti diketahui, rekamanan pembicaraan itu yang kemudian menjadi pijakan bagi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, menggelar sidang dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Novanto. Pasalnya, di dalam rekaman tersebut terdapat perkataan Novanto yang dinilai mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres JK, dalam urusan saham PT Freeport.

Saat ini, kasus yang melilit Novanto membuat posisinya semakin terhimpit. Sejumlah pihak, terus mendesaknya agar segera mundur dari jabatannya tersebut.

Terkait rekaman tersebut, Kapolri mengatakan, rekaman bisa dilakukan siapa saja sebagai dokumen pribadi atau sebagai langkah antisipasi jika terjadi masalah pada kemudian hari.

Badrodin memberikan analogi seperti rekaman yang dilakukan dengan menggunakan kamera CCTV. Dikatakannya, rekaman menggunakan CCTV juga tidak memerlukan izin karena bersifat untuk dokumentasi dan mengantisipasi terjadinya masalah.

"Ini yang dipermasalahkan apanya? Kalau Anda bertamu di ruang tamu saya juga ada CCTV," ujar Badrodin di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/12).

"Kalau saya ngomong sama tamu, terus kemudian ada masalah kan bisa saya buka. Ini loh, saya tidak ngomong seperti itu," tambahnya.

Bisa Dijadikan BUkti
Karena itu, Badrodin menyatakan rekaman pembicaraan Setya Novanto bersama pengusaha migas Riza Chalid dan Presdir PT Freeport Maroef Sjamsoeddin tersebut dapat dijadikan bukti untuk mengawali penyelidikan. Pernyataan ini sekaligus mematahkan statemen Novanto yang mengatakan rekaman itu tidak bisa dijadikan bukti.

Meski demikian, Badrodin mengatakan bahwa Polri masih menunggu penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait kasus tersebut. "Ya bisa saja. Jangankan rekaman, tulisan, jejak kaki pun bisa jadi alat bukti. Puntung rokok juga bisa jadi (alat bukti), jadi tidak ada masalah," tambahnya.

Sama saja, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan keabsahan alat bukti rekaman yang diserahkan Maroef Sjamsoeddin tersebut. Pasalnya, bukti rekaman tersebut telah dibenarkan pembuat rekaman yang suaranya turut ada di dalam rekaman tersebut. "Kami juga tidak mau mempermasalahkan legal atau tidak legal perekaman seperti yang diucapkan Pak Setya Novanto kemarin," ujar Prasetyo.

Diminta Mundur
Sejak menyampaikan pembelaannya dalam sidang tertutup di MKD, Novanto kian terhimpit. Pasalnya, melalui pembelaan itu, Novanto malah dinilai semakin menunjukkan bahwa dirinya adalah seseorang yang keras kepala, alias koppig.

"Menurut saya bukan Presiden yang koppig, tapi dia yang koppig. Seharusnya dia mengundurkan diri!" tegas anggota DPR dari Partai NasDem, Taufiqulhadi.

Istilah koppig disebutkan oleh Setya Novanto dalam isi rekaman yang dimiliki Presdir PT Freeport. Novanto menyebut Jokowi koppig. Koppig berarti keras kepala dalam bahasa Belanda yang dilafalkan dengan 'kopeh'.

Menurut Taufiq, kasus Novanto sudah sangat terang ada pelanggaran etika setelah persidangan MKD mendengarkan keterangan Maroef Sjamsoeddin dan memutarkan rekaman sekitar 1,5 jam yang mengungkap adanya persekongkolan jahat.

"Etika itu masalah sangat besar, jadi tidak ada cara, kita harus desak mundur" ujar anggota Komisi Hukum DPR RI itu.

Taufiq mengatakan NasDem tidak ada urusan dengan siapa yang akan menggantikan Novanto, sekiranya dia benar mundur. Menurutnya, hal terpenting saat ini adalah menjaga martabat DPR RI dengan mencopot Setya Novanto.
"Dia mengundurkan diri cukup diganti orang Golkar saja, nggak masalah. Kita tidak ikut-ikutan ingin kocok ulang dengan meminta diganti dan sebagainya," ucap Taufiq.

Komentar senada juga dilontarkan Ketum Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono. Menurutnya, Setya Novanto telah melakukan pelanggaran berat. Tidak ada alasan bagi Novanto untuk bertahan di DPR.

"Saya sependapat dengan pemikiran tadi. Ini kan sudah terlihat, Pak Presiden marah, Pak Wapres juga marah. Itu sinyal apa yang dilakukan SN (Setya Novanto, red) pelanggaran," ujarnya.

Dia menjelaskan percuma bila Novanto dipaksakan sebagai Ketua DPR. Selain tak efektif, reputasi DPR sebagai lembaga legislatif dipertaruhkan. Bila tetap dipaksakan, maka DPR akan tersandera dan berpengaruh terhadap kinerja legislasinya.

"Oleh karena itu untuk menaikan kredibilitas, nama baik DPR ya harus mundur. Daripada tersandera terus menerus. Ya kita harapkan, secara kenegerawanan, legowo, Pak Novanto mundur. Pak SN itu teman baik saya. Karena kalau dia bertahan terus, juga tak akan efektif," sebut Ketua DPR periode 2004-2009 itu.

Saat ini, DPR semakin terdegradasi dengan kasus Novanto. Kepercayaan masyarakat pun terpengaruh terhadap DPR

"Ya terpengaruh karena semakin terdegradasi. Ini kan sama saja kehilangan kepercayaan masyarakat. Dia tidak efektif, kalau dipaksakan. Maka saran saya dia mundur secara ksatria," tuturnya lagi. (bbs, kom, dtc, ral, sis)