Pilkada Serentak

Perusahaan Diminta Liburkan Karyawan

Perusahaan Diminta Liburkan Karyawan

BENGKALIS (HR)–Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie kembali mengimbau agar perusahaan swasta di daerah ini ikut serta menyukseskan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2015, Rabu (9/12)), dengan cara dengan meliburkan seluruh karyawannya pada hari pesta demokrasi lima tahun tersebut.

Ahmad Syah mengatakan, salah satu kunci sukses pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2015 adalah tingginya tingkat partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

Untuk itu, katanya, semua masyarakat yang memiliki hak pilih harus ikut mencoblos. Mesti turut menentukan siapa pemimpin yang mereka percayakan untuk memimpin Kabupaten Bengkalis ke depan.

Karena itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemprov Riau kembali mengimbau perusahaan swasta maupun instansi pemerintah dapat meliburkan aktivitasnya pada Rabu (9/12) hari ini.

“Apalagi pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2015, telah menetapkan tanggal 9 Desember 2015 sebagai Hari Libur Nasional. Kita harapkan semua pihak tanpa terkecuali dapat mematuhinya,” harapnya di Duri, Selasa (8/12).

Sedangkan bagi perusahaan swasta menjalan proses produksi atau instansi pemerintah yang tidak dapat meliburkan karyawan/karyawatinya, karena faktor yang memang tidak memungkinkan untuk itu seperti pelayanan di rumah sakit, tetap harus memberi kesempatan agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya.

“Ikut memilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2015 adalah hak setiap warga daerah ini yang memiliki hak pilih yang dijamin negara dan dilindungi peraturan perundang-undangan. Karenanya, tidak boleh dihalang-halangi apalagi dilarang,” ujarnya.

Sementara, Jumat (4/12) lalu, imbauan serupa juga sudah disampaikan Ahmad Syah. Tak hanya itu, sebagai Penjabat Bupati Bengkalis, Ahmad Syah mengatakan, sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh instansi pemerintah dan perusahaan swasta di daerah ini.
Surat edaran dimaksud, adalah Surat Edaran Nomor 100/TAPEM/72/2015 tanggal 1 Desember 2015 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional.

“Surat Edaran tersebut, merupakan tindak lanjut dari Keppres Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional,” katanya.

Sediakan 2 TPS Sementara itu,  Lapas Kelas II A Bengkalis telah menyiapkan 2 TPS untuk masyarakat binaan menyalurkan hak suaranya. ''TPS yang kita siapkan 2 TPS untuk warga binaan menyalurkan hak suaranya. Hak suara yang sesuai hati nurani,'' kata Kalapas Bengkalis melalui KPLP Sugiyanto, Selasa (8/12).

Sugiyanto memaparkan, sebelumnya sosialisasi sudah dilakukan oleh KPU Kabupaten Bengkalis baik bagaimana cara memilih yang benar dan lain sebagainya. ''Pemahaman- pemahaman sudah diberikan. Dan kita dari Palas Bengkalis sangat siap menyukseskan pesta demokrasi Pilkada Kabupaten Bengkalis besok,'' pungkas Sugi.(adv/humas)