Pemukul Siswa SD Divonis Tiga Tahun Penjara

Pemukul Siswa SD Divonis Tiga Tahun Penjara

UJUNG TANJUNG (HR)-Abu Hasan (37), seorang guru SD 004, Kelurahan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, terdakwa perbuatan kekerasan dengan mengadu kepala dua muridnya,   Yuhaldi (11), dengan Bambang, pada tahun 2008, saat duduk di bangku kelas empa,t akhirnya divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ujungtanjung, Senin (7/125).

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Sutarno SH. Dalam putusan hakim disebutkan, terdakwa Abu Hasan, sesuai dengan fakta dan bukti serta saksi selama persidangan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan kekerasan kepada anak muridnya, dengan mengantukkan kepala korban, sehingga mengalami gangguan psikotis kejiwaan dan lemahnya daya pikir.

Akibat perbuatan terdakwa, sampai hari ini korban masih mengalami psikotis, seperti sering marah-marah di luar kesadaran. Pembelaan (pledooi) terdakwa yang disampaikan Penasehat Hukum, Cutra AndikaH, tidak dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim, karena hakim berkeyakinan perbuatan terdakwa yang mengakibatkan Yuhaldi mengalami gangguan kejiwaan. Sehingga pembelaan terdakwa dikesampingkan.

Atas perbuatan terdakwa, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa tiga tahun penjara denda Rp50 juta, subsider tiga bulan penjara. Yang artinya putusan ini sama dengan tuntutan JPU. Usai membacakan putusan, Sutarno memberikan kesempatan kepada terdakwa Abu Hasan untuk melakukan upaya hukum apakah terima, ikir-pikir atau banding dan akhirnya sidang ditutup.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, JPU Kejari Rokan Hilir, Andreas Tarigan, menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pasal 80 ayat (2) subsider ayat (1) UU No 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana tiga tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

Di luar sidang, Mansurdin, orangtua Yuhaldi, mengatakan, merasa puas dengan putusan yang diberikan Hakim tersebut. “Terimakasih pak hakim kami puas,” pungkas Mansurdin. (rlc/hen)