KPU Berharap Dana Rp35 M Dikabulkan

Mei 2016, Tahapan Pilkada Kampar Dimulai

Mei 2016, Tahapan Pilkada Kampar Dimulai

BANGKINANG (HR)-Mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 02 Tahun 2015, maka diperkirakan tahapan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Kampar akan dimulai pada bulan Mei tahun 2016.

Demikian dikatakan Ketua KPU Kampar Yatarullah didampingi komisioner M Hasbi, Sardailis, Dahlan dan Darmizar kepada wartawan dalam acara Media Gathering Informasi Pemilu dan Pemilukada Tahun 2017 di Kabupaten Kampar, Selasa (8/12) di Lantai II Gedung KPU Kampar, Jalan Tuanku Tambusai Bangkinang.

Yatarullah menyebutkan, Pilkada Kampar merupakan Pilkada serentak gelombang kedua karena sesuai
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Pilkada serentak gelombang kedua akan dilaksanakan pada Februari 2017 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua 2016 dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2017.

Jika mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 02 Tahun 2015 maka tahapan Pilkada serentak akan dimulai dengan perekturan panitia adhoc yakni panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara.

41 Ribu
Sementara itu terkait pencalonan perseorangan, Komisioner KPU Kampar Sardailis pada kesempatan itu menjelaskan, untuk pendaftaran calon perseorangan datang sendiri dan melengkapi dukungannya.

Berdasarkan putusan MK Nomor 100 Tahun 2015, maka dukungan untuk menjadi calon perseorangan pada Pilkada yaitu sebesar 7,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT). Jika mengacu kepada jumlah DPT terakhir Kampar pada pemilihan presiden 2014 lalu maka jumlah DPTD Kampar adalah 544.840 orang.

Dengan demikian, dukungan minimal untuk calon perseorangan Kampar adalah 40.863 orang. Jika  dilakukan pembulatan maka dukungan minimal calon perseorangan di Pilkada Kampar mencapai 41.000  orang.

Dukungan tersebut adalah dalam bentuk fotokopi identitas kependudukan yakni kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK) dan ditandatangani oleh pendukung tersebut.
Usulkan Rp35 Miliar
Berkaitan penyelenggaraan Pilkada serentak Kabupaten Kampar tahun 2017, KPU Kampar telah mengajukan anggaran sebesar Rp35 miliar.

Ketua KPU Kampar Yatarullah mengharapkan usulan ini dapat disetujui oleh Pemkab Kampar. Ia mengakui saat ini banyak kegiatan yang mestinya telah dilaksanakan seperti bimbingan teknis maupun sosialisasi kepada masyarakat namun KPU Kampar tidak memiliki anggaran untuk kegiatan tersebut.(hir)