Panwas Temukan Pelanggaran Pilkada di 2 Kecamatan

Panwas Temukan Pelanggaran Pilkada di 2 Kecamatan

PELALAWAN (HR)-Panwas Pelalawan mengaku menemukan pelanggaran Pilkada di Kecamatan Bunut dan Pangkalan Kuras yang saat ini sedang ditelusuri oleh pihak Panwascam yang terindikasi politik uang, intimidasi terhadap pemilih, kampanye terselubung ataupun janji janji politik lainnya.

Hal ini dibenarkan Ketua Panwas Pelalawan Djamaluddin Ali, Senin (7/12). Menurutnya, adapun indikasi pelanggaran Pilkada yang ditemukan di 2 kecamatan yakni di Bunut dan Pangkalan Kuras berupa amplop dan barang.

"Kita belum tahu ini, apa amplop diberikan oleh Tim kampanye atau masyarakat tertentu ini sedang dalam penelusuran. Termasuk pembagian berbentuk barang," terang Ketua Panwas Djamaluddin Ali.
Djamaluddin Ali memastikan bahwa dirinya akan mengekspose seluruh temuan di lapangan yang diindikasi adanya pelanggaran Pilkada. Secara tegas dirinya tak menginginkan ada pihak-pihak yang meragukan kinerja Panwaslu dalam mengantisipasi kecurangan yang terjadi dalam Pilkada.

"Apalagi kita disebut-sebut mendukung salah satu paslon, inikan sudah isu sesat yang tidak bertanggungjawab," tandasnya.
Dikatakannya, sesuai dengan PKPU No 7 tahun 2015, dinyatakan bahwa tidak boleh ada kegiatan kampanye ataupun kegiatan lainnya yang dapat dikategorikan sebagai kampanye dimasa tenang.

"Fokus kita adalah politik uang, intimidasi terhadap pemilih, kampanye terselubung ataupun janji janji politik lainnya," ungkapnya.

Ditambahkannya, dirinya berharap agar tim kampanye 2 pasangan paslon untuk tidak berbuat hal-hal yang dilarang dan merugikan di masa tenang ini.

"Tim kampanye harus bisa menahan diri dimana pelanggaran pilkada yang dilakukan nantinya bisa merugikan pasangan calon yang didukung jika pelanggaran banyak ditemukan di lapangan. Mari bersama-sama kita sukseskan Pilkada yang bersahabat di Kabupaten Pelalawan tanpa ada kecurangan," tutupnya.(hrc/zol)