Akhir Tahun

Polres Ungkap Tiga Kasus Besar

Polres Ungkap Tiga Kasus Besar

RENGAT(HR)-Kepolisian Resort Indragiri Hulu berhasil melakukan pengungkapan tiga kasus besar di akhir  tahun 2015. Bahkan, salah satu kasus diantaranya merupakan sindikat penerbitan dan pendistribusi dokumen kependudukan dengan data palsu yang tertera.

Sementara dua kasus lainnya yang berhasil diungkap, dua pelaku curas yang beraksi di tiga lokasi dalam satu malam di Desa Peladangan, Kecamatan Batang Peranap. “Pemalsuan dokumen kependudukan bisa berdampak kepada terjadinya pemilih dari luar daerah pada pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Inhu,” ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo, didampingi Kasat Reskrim AKP Hidayat Perdana dan Kasat Narkoba AKP Costa Siahaan, Senin (7/12).

Dijelaskan, dua pelaku pemalsuan dokumen kependudukan yang berhasil diamankan, Abdul Kadir (41) warga Jalan Sudirman Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu, dan Indra (31) warga Desa Lubuk Sitarak, Kecamatan Kelayang. Keduanya diduga tmelakukan tindak pidana pemalsuan yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Admintrasi Kependudukan.

Selama menjalankan aksinya, kedua tersangka mengeluarkan sebanyak 80 dokumen palsu. “Saat ini tengah ditelusuri peredaran 80 dokumen dalam wilayah Inhu,” ungkapnya. Dokumen yang diterbitkan berupa KTP, SIM, Kartu Keluarga (KK) tersangka, terlihat cukup berbeda dengan aslinya. Hanya saja, pihak berkaitan dengan dokumen kependudukan bisa tertipu.

Kapolres tak menampik, adanya dokumen yang diterbitkan tersangka dan diduga dimanfaatkan oknum dokter. “Pemanfaatan dokumen oleh oknum dokter masih dalam tahap penyidikan,” sebutnya. Sementara pelaku curas yang berhasil diamankan, Anggira Pratama (27) warga Jalan Nusa Indah unit XI, Kecamatan Rimbo Hulu Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dan Heru Samito (27) warga Jalan Duku, Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap.

“Pelaku saat beraksi menggunakan senpi di sejumlah tempat, yakni di Desa Sungai Paku, Kabupaten Kuansing merampok Rp80 juta. Selanjutnya merampok di Peranap Rp28 juta terhadap toke dan Rp150 juta dari tiga lokasi di Kecamatan Peranap,” sambungnya.
Sedangkan kasus narkotika, juga berhasil mengamankan sebanyak 26 kilogram daun ganja kering. (eka)