Tangani 36 Kasus

P2TP2A Segera Fungsikan Rumah Aman

P2TP2A Segera Fungsikan Rumah Aman

BANGKINANG (HR)-Pusat Pelayanan Terpadu, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Kampar  tahun 2015 ini segera memfungsikan rumah aman bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan terkait kasus kekerasan dalam rumah Tangga.

Hal itu disampaikan Ketua P2TP2A Kabupaten Kampar, Zamri, melalui Divisi Penguatan Jaringan Informasi dan Dokumentasi P2TP2A Kampar, Syawir Abdullah, kepada wartawan, Senin (26/1) di Bangkinang. Ia mengaku rumah aman P2TP2A tersebut sudah diusulkan kepada Pemkab Kampar.

“Sesuai yang kita usulkan kepada Pemkab Kampar melalui Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Kabupaten Kampar, kita akan fungsikan bekas Kantor sementara Pengadilan Agama Bangkinang, yang berada satu lingkungan dengan P2TP2A di Jalan Prof M Yamin, Nomor 990 Bangkinang Kota," ujar Syawir.

Kendati demikian, sampai hari ini pihaknya masih menunggu kapan kepastian gedung tersebut dapat di manfaatkan sebagai fasilitas rumah aman bagi masyarakat Kampar yang membutuhkannya. “Kita masih menunggu sifatnya, sambil menunggu PN Agama Bangkinag kembali pindah ke kantornya Jalan Sudirman Bangkinang," sebut Syawir.

Syawir menambahkan, rumah aman ini difungsikan dan diperuntukan untuk perempuan dan anak yang mendapatkan perlakukan tidak wajar dalam rumah taangga, baik kasus pemerkosaan, pencabulan maupun penganiayaan.

 Terhitung sejak tahun 2013 hingga 2014 lalu, P2TP2A Kabupaten Kampar telah menangani kasus tersebut sebanyak 36 kasus, 25 Kasus tahun 2013 dan 11 kasus tahun 2014 lalu.

"Penanganan kasus demi kasus, termasuk upaya perlindungan kepada korban tentunya membutuhkan biaya operasional. Insya Allah pada APBD Kampar 2015 ini Anggaran P2TP2A sudah disetujui sesuai yang diusulkan," ungkap Syawir, tanpa menjelaskan nominal anggarannya.

Tapi yang jelas menurut Syawir, anggaran tersebut akan dialokasikan untuk operasional rumah aman, mulai untuk pengadaan, belanja rutin, honor pegawai, juga termasuk untuk oprasional P2TP2A secara umum.(hir)