1.000 Hektare Kebun Warga Dikuasai HGU PT MEG

“Di Mana Lagi Kami Tinggal”

“Di Mana Lagi Kami Tinggal”

MEMPURA (HR) - Pancang batas HGU PT Mekarya Eka Guna tampak tertancap di pinggir jalan lintas menuju Desa Koto Ringin. Padahal lebih dari 1.000 hektare kebun karet masyakat warisan leluhur masuk ke areal HGU PT MEG. Akibatnya warga tak ada lagi tempat bermukim.

Lamanya masyarakat memiliki area ini dibuktikan dengan batang karet tersebut sudah berdiameter 1,2 meter. Hal ini menandakan usia batang karet lebih dari 40 tahun, sementara izin perusahaan baru keluar tahun 2010 lalu.

Hal ini terungkap saat anggota DPRD Siak, Kabag Pentanahan Siak, Romi, Humas BPN Siak Karyono, Camat Mempura Hendy Derhavin, Kades Koto Ringin Karsono turun meninjau kebun masyarakat yang masuk ke areal HGU PT MEG, Senin (26/1). Ikut turun Humas PT MEG Jeje W dan puluhan masyarakat setempat.

Rombongan menyusuri jalan baru sekitar 500 meter dari jalan poros desa. Alat GPS menunjukkan batas areal HGU perusahaan, padahal jelas batang karet tua berdiri tegak di sana.

"Dari sini, kalau kita jalan terus 3 Km ke dalam adalah kebun karet masyarakat. Perhitungan kami, lebih dari 1.000 hektare lahan masyarakat masuk ke PT HGU," kata Kades Koto Ringin, Karsono di lokasi peninjauan.

Fakta lebih mengejutkan, di bahu jalan poros desa yang sudah di hotmix tampak pancang yang baru ditancapkan. Pada batu pancang tersebut tertulis BPN dan PT MEG. Meski perusahaan tidak mengganggu kebun karet masyarakat, namun pancang ini seolah bentuk tidak mengakui masyarakat menanam kebun karet puluhan tahun yang lalu.

"Lahan masyarakat Koto Ringin semakin tergerus, dari barat kami tergerus abrasi Sungai Siak. Dari utara lahan kami masuk HGU PT MEG.

 Kemarin saat kades mau mengajukan sertifikat Prona ada pula surat baru dari arah timur wilayah desa masuk ke areal HTI Arara Abadi. Lalu kemana lagi kami mau tinggal," kata Kepala BPD Koto Ringin, Darwin di hadapan forum diskusi yang dipimpin Camat Mempura.

Ketua Komisi II DPRD Siak, Syamsurizal, Ketua Komisi I DPRD Siak, Sujarwo dan beberapa anggota DPRD Siak lainnya pada pertemuan ini mendesak Pemerintah, Kabag Pertanahan, BPN dan pihak PT MEG untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.

"Kebun masyarakat yang sudah lama dan pemukiman masyarakat kami minta bisa dikeluarkan sertifikat," ujar Syamsurizal.

Hanya 4.006 Ha
Pada pertemuan ini Humas PT MEG Jeje W menjelaskan luas HGU perusahaannya 10 ribu hektare. Sementara yang sudah ada izin pengelolaannya hanya 4.006 hektare dan disebut areal Inti.

Dari penelusuran di lapangan, ratusan hektare lahan inti itu sudah ditanami masyarakat dengan batang karet.Di lokasi ini terjadi diskusi panjang, sehingga timbul kesepakatan, perusahaan dan pemerintah akan mengukur lahan yang sudah dikuasai masyarakat dan ke depan akan dicarikan solusi.

Jeje mengaku tidak akan mengganggu kebun karet yang berusia puluhan tahun. Pihaknya rela jika pemerintah mengusulkan enclave pada lahan yang sudah dikuasai masyarakat. "Kita bekerja berdasarkan izin dari pemerintah, tidak sembarangan, sedikitpun kebun masyarakat tidak kami usik," ujarnya.

Setelah meninjau titik-titik HGU yang dipertanyakan masyarakat, pertemuan kembali dilanjutkan di kantor desa. Dicetuskan kesepakatan bersama, Pemerintah akan melakukan pengukuran lahan HGU Inti PT MEG, Kamis (29/1) besok.

Kesepakatan ini ditandatangani oleh Camat Mempura, Kabag Pertanahan, Perwakilan BPN, Kades Koto Ringin, Bhabinkamtibmas, Koramil, tokoh masyarakat dan seluruh anggota DPRD Siak yang hadir.***