Masuki Hari Tenang

Panwas Ingatkan Kedua Paslon tidak Kampanye

Panwas Ingatkan Kedua Paslon tidak Kampanye

Pangkalan Kerinci (HR)-Jelang Pilkada Pelalawan yang akan digelar 9 Desember, Panwaslu Pelalawan meminta pada kedua paslon agar tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun apalagi kampanye hitam.

Tak hanya itu, kedua paslon juga diminta untuk tidak melakukan intimidasi dan politik uang pada masyarakat."Setelah melakukan kampanye selama 101 hari atau 3 bulan, kini saatnya kedua paslon berdoa agar mereka mendapatkan amanah atau kepercayaan dari masyarakat untuk memimpin daerah ini. Kalah atau menang itu adalah takdir yang sudah digariskan oleh-Nya," terang Ketua Panwaslu Pelalawan, Jamaluddin, pada media ini via selulernya, Minggu (6/12).

Jamaluddin menjelaskan sejak, Sabtu malam sampai Minggu ini, pihaknya bersama Satpol PP, KPU dan aparat kepolisian tengah menurunkan semua Alat Peraga Kampanye (APK) milik kedua paslon. Dijadwalkan hari ini, Senin (7/12) APK kedua paslon sudah harus diturunkan semua.

"Seluruh APK sudah harus diturunkan hari ini, Minggu (6/12), termasuk juga pamflet-pamflet kecil," tegasnya.

Disinggung soal siaran ulang debat kandidat yang ditayangkan oleh salah satu paslon, Jamaluddin mengatakan pihaknya sudah melayangkan teguran pada paslon tersebut. Dan jika masih tetap menayangkan, paslon tersebut bisa dikenakan sanksi pidana.

"Kalau untuk ini, kita mengacu pada PKPU No 7/2015 pasal 66 ayat huruf I, yang sanksinya ada di pasal 70. Juga bisa mengacu pada UU No 8/2015, dimana isinya sama yakni melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan," ujarnya.

Dikatakannya, pihaknya juga selaku Panwaslu mengimbau pada saksi kedua paslon di hari H nanti agar tidak memakai atribut atau menggunakan dukungan pada salah satu paslon. Jika ini diabaikan, maka saksi bisa dikenakan  sanksi yang termuat dalam PKPU No 7/2015 di pasal 66.***