Perusahaan di Rohul Minim Laporkan TJSP

Perusahaan di Rohul Minim Laporkan TJSP

PASIRPENAGRAIAN(HR)-Bappeda menilai masih minimnya partisipasi perusahaan yang melaksanaan pembangunan di tempat perusahaan beroperasi, dalam menyalurkan program Coorporate Sosial Responsiblity (CSR).

Bahkan Pemkab Rohul sendiri, sudah melaksanakan sosialisasi terkait Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) di 16 kecamatan.

Dengan berjalannya Perda, 201 perusahaan yang beroperasi di Rohul, wajib melaporkan TJSP ke Forum TJSP kecamatan dan Sekretariat TJSP Kabupaten Rohul.

“Dari 201 perusahaan yang beroperasi, baru 15 perusahaan yang sudah melaksanakan TJSP dengan memberikan laporan.Sementara 186 perusahan lagi belum berikan laporan,”  tegas Kabid Perencanaan dan Pembangunan Ekonomi Fahruddin.

Untuk laporan TJSP, dibuktikan dengan hasil program yang sudah dilaksanakan di lapangan, sebagai bukti perusahan sudah salurkan dana CSR nya. Sehingga masyarakat bisa menikmati hasil dari perusahaan.

Dirinya tidak mengetahui alasan perusahaan belum melaporkan TJSP ke Bappeda. Dengan rendahnya partisipasi perusahaan melaksanaan pembangun tentunya akan rugikan masyarakat.

Adanya Perda TJSP, maka dana CSR yang disalurkan perusahaan lebih terarah dan tepat sasaran. Program dan kegiatan dapat dilaksanakan melalui dana CSR, yang disalukan perusahaan, sesuai ketentuan, dana CSR yang disalurkan 2,5 persen dari keuntungan perusahaan.(rty/dar)