BERLAKU SELAMA 2 TAHUN

Diskon PPh 21 Bagi Karyawan

Diskon PPh 21 Bagi Karyawan

Jakarta (HR)-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan pemerintah bakal menyediakan fasilitas diskon pajak penghasilan (PPh) pasal 21 untuk karyawan selama dua tahun. Namun pemerintah membatasi perusahaan yang dapat menikmati fasilitas tersebut adalah yang bergerak di sektor padat karya.

“Jadi tidak untuk semua industri. Selain padat karya, perusahaan tersebut harus mempekerjakan sedikitnya 5 ribu orang dan perusahaan tersebut juga mengekspor minimal 50 persen dari hasil produksi tahun sebelumnya,” kata Darmin di Istana Kepresidenan, Jumat (4/12).

Perusahaan yang memenuhi kriteria tersebut dipersilakan mantan Direktur Jenderal Pajak untuk menyerahkan daftar nama karyawan atau pekerja yang akan diberikan keringanan PPh 21 termasuk gaji yang diperolehnya selama satu tahun.

"Fasilitas itu hanya bisa diberikan untuk karyawan yang gajinya sampai dengan Rp 50 juta per tahun. Jadi jangan petingginya yang dapat fasilitas, yang bawah saja yang dapat,” jelas Darmin.

Syarat lain yang juga diminta Darmin bagi perusahaan yang berniat memanfaatkan fasilitas tersebut, adalah perusahaan yang mengajukan permohonan tidak sedang menikmati fasilitas fiskal lain dari pemerintah khususnya yang bersangkutan dengan pajak.

"Jadi pemanfaatan fasilitas subsidi PPh tidak berbarengan atau diberikan setelah ada fasilitas lain juga yang dia dapat,” kata Darmin.

Lampiran Tax Allowance
Selain mengumumkan diskon PPh pasal 21, Darmin juga menyebut pemerintah bakal menambah panjang daftar lampiran jenis usaha yang berhak mendapatkan fasilitas tax allowance berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

"Kami menambahkan beberapa industri baru yang bisa mendapat fasilitas ini yaitu industri alas kaki sehari-hari, industri sepatu olah raga, dan industri sepatu teknik lapangan. Itu akan dimasukkan dalam lampiran PP Nomor 18 yang tadinya belum ada,” jelasnya.

Dengan perubahan yang dilakukan, maka menurut Darmin para pengusaha yang bergerak di bidang alas kaki apat memperoleh fasilitas tax allowance di seluruh provinsi tanpa pengecualian.

"Masih ada lagi yang ditambahkan dalam lampiran yaitu industri pakaian jadi dan tekstil dan industri pakaian jadi dari kulit. Kelima bidang ini jadi industri baru yang merupakan industri padat karya semuanya untuk bisa memperoleh fasilitas tax allowance,” kata Darmin.(ant/mel)