Pemko Hati-hati Salurkan Dana Hibah dan Bansos

Pemko Hati-hati Salurkan Dana Hibah dan Bansos

DUMAI (HR)- Sebelum penetapan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara atau KUA-PPAS Tahun 2016, Pemerintah Kota Dumai konsultasi penggunaan dana Hibah dan Bantuan Sosial ke pemerintah pusat. Hal itu dilakukan agar bantuan tersebut tapat sasaran dan tepat hukum.

Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Walikota Dumai, Arlizman Agus. "Konsultasi untuk mendapatkan petunjuk agar penyaluran dana hibah dan bansos tepat sasaran dan tidak menyalahi aturan yang ada. Sebab, Pemko Dumai ingin berhati-hati dalam menyalurkan dana hibah dan bansos," ujar Staf Ahli Gubernur Riau ini.

Menurutnya, pemberian dana hibah dan bansos akan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam negeria Nomor 39 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penyaluran dana Bansos baik untuk orgasasi kepemudaan, masjid dan lainnya, harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Selain itu, harus dilakukan dengan sangat cermat mengacu UU tersebut, agar jangan sampai penyalurannya menjadi temuan.

"Untuk itu, segala aturan yang berlaku harus kita ikuti untuk kebaikan bersama sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," tegasnya.

Ke depan, pengajuan proposal harus sesuai dengan prosedur dan sesuai aturan-aturannya untuk menjaga  agar dana Bansos yang diberikan tidak disalahgunakan. Tim juga akan melakukan verifikasi untuk mengecek kebenaran proposal yang diajukan.

Proposal permohonan dana hibah dan bansos juga akan diteliti lagi lebih dalam, terutama syarat-syarat. Semua syarat yang ada harus dilampirkan. "Penerima juga wajib membuat laporan pertanggungjawaban dana Bansos yang diterima dari pemerintah," pungkasnya.***