Sebelum Pencoblosan

KPU Bakar 1.968 Surat Suara

KPU Bakar 1.968 Surat Suara

TELUKKUANTAN (HR)-Komisi Pemilihan Umum Kuantan Singingi memusnahkan 1.968 lembar surat suara karena rusak dan berlebih. Proses pemusnahan dengan cara dibakar disaksikan Polres Kuansing dan Panwaslu, Kamis (3/12) siang.

"Surat suara yang dimusnahkan ini merupakan surat suara yang rusak," ujar Ketua KPU Kuansing, Firdaus Oemar kepada GoRiau.com usai pemusnahan di halaman kantor KPU Kuansing.

Pemusnahan dilakukan setelah ditandatanganinya berita acara.
Dikatakan Firdaus, surat suara yang rusak tersebut telah diganti oleh percetakan pemenang tender. Bahkan, surat suara yang dikirim berlebih dari yang seharusnya.

"Sehingga, surat suara yang lebih itu juga kita bakar," ujar Firdaus.

Pemusnahan surat suara ini disaksikan oleh Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardi P, SIk beserta jajaran, Panwaslu Kuansing, Ependri dan Sekretaris KPU Kuansing, Yulizar Musri. (grc/dar)