Delapan Pasutri di Rambah

Ikuti Sidang Isbat Gratis

Ikuti Sidang Isbat Gratis

PASIR PENGARAIAN-Tim Pengerak PKK Kabupaten Rokan Hulu bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan Rambah menggelar sidang isbat bagi pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah, Rabu (2/12).

Artinya, pasutri yang sudah laksanakan akad nikah yang dinilai sah secara hukum Islam, namun mereka tidak tercatat di Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan.

Kegiatan sosial yang dilaksanakan tanpa dipungut biaya itu, dalam rangka membantu masyarakat memudahkan mendapatkan buku nikah. Sehingga nantinya berguna untuk pengurusan akte kelahiran dan administrasi kependudukan lainnya.

Dijelaskan Ketua TP PKK Rohul Maghdalisni Achmad, Rabu (2/12), sidang isbat yang digelar ini menjadi agenda rutin tahunan TP PKK Rohul.

Tahun ini, TP PKK Rohul menargetkan 100 pasangan suami istri di Rohul melakukan nikah massal gratis. "Kegiatan nikah massal terbuka bagi masyarakat yang mau, baik pasangan yang sudah menikah secara siri, maupun pasangan baru yang akan menikah," terang Magdalisni Achmad, yang juga anggota DPRD Riau Dapil Rohul.

Ditambahkan Kepala KUA Kecamatan Rambah Abdul Rahman Jailani. kedelapan pasutri yang sudah sah menikah secara agama Islam tapi belum tercatat pada pegawai Pencatat Nikah KUA Rambah. Untuk itu, mereka mengikuti sidang isbat yang digelar di kantor Camat Rambah.

Kedelapan pasutri yang mengikuti sidang isbat sebelumnya didaftarkan oleh KUA Rambah ke Kantor Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.

"Sidang Isbat digelar perdana di Kantor Kecamatan Rambah. Kegiatan ini digelar atas komitmen dan perhatian PKK Kabupaten Rohul yang bekerjasama dengan KUA, Pengadilan Agama guna memudahkan masyarakat mendapatkan buku nikah," sebutnya.

Rahman mengimbau, agar pasutri yang belum memiliki buku nikah ke depannya bisa langsung mendaftarkan diri ke Pengadilan Agama Pasir Pangaraian, untuk melaksanakan sidang isbat.

"Setelah mendapatkan keputusan dari Pengadilan Agama tentang keabsahan administrasi, agar dapat mendaftarkan ke KUA Rambah untuk mendapatkan buku nikah," ucapnya.(hrc/esi)