Provinsi Rekomendasikan UMK Ditinjau Ulang

Provinsi Rekomendasikan UMK Ditinjau Ulang

Dumai (HR)- Usulan Upah Minimum Kota Dumai 2016 sebesar Rp2.514.500 yang disampaikan ke Provinsi Riau November 2015 lalu tak berjalan mulus. Hasil verifikasi di provinsi terpaksa ditolak, karena tak setujui semua pihak. Namun demikian, konkritnya, besaran UMK harus mengacu PP 78 tahun 2015.

"Usulan Upah Minimum Kabupaten dan Kota tahun 2016 yang direkomendasikan Bupati/Walikota kepada Gubernur harus mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang pengupahan," tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau Rasidin Siregar SH dalam surat Nomor: 561/Disnakertransduk-HK/2170 tanggal 30 November 2015 kepada Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi Riau.

Mengingat surat tersebut, juga ada diterima Disnakertrans Kota Dumai, besaran UMK Dumai masih akan dibahas kembali. Dalam hal itu, Dewan Pengupahan Kota (DPK) akan melaksanakan rapat pembahasan UMK Dumai tahun 2016.

Di tempat terpisah Sekretaris Disnakertrans Kota Dumai, MT Parulian Siregar ST menjelaskan, mengingat usulan besaran UMK Dumai sudah harus sampai di provinsi paling lambat pekan kedua bulan Desember 2015, maka DPK Dumai yang beranggotakan Apindo, SP/SB dan Perguruan Tinggi (PT) serta pemerintah akan menggelar rapat pembahasan usai pelaksanaan Pilkada Dumai.

"Sebenarnya tak perlu lagi pembahasan, karena acuannya sudah jelas, yaitu, PP 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Tapi untuk lebih transparan disepakati digelar rapat usai Pilkada nanti," kata Parulian, kemarin.

Di tempat terpisah, Ketua Kantor Dagang dan Industri (KADIN) Kota Dumai H Syafruddin Atan Wahid SH menjelaskan, bahwa Kadin dan Apindo Dumai sangat mendukung kebijakan pemerintah pusat tentang pengupahan yang tertuang dalam PP 78 tahun 2015.

Hal senada juga diutarakan anggota Apindo Dumai Zulfan Ismaini. Menurutnya, berdasarkan sosialisasi yang diklakukan oleh Disnakertransduk Provinsi Riau yang disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial, bahwa kebijakan Pemerintah Pusat yang tertuang dalam PP 78 Tahun 2015 merupakan upaya pemerintah untuk menstabilkan dan menata ekonomi di Indonesia.

Kebijakan Pengupahan merupakan kebijakan ekonmomi Jilid IV yang bertujuan untuk menata upah pekerja, dimana tenaga kerja merupakan asset yang memajukan ekonomi. "Kadin dan Apindo berharap, upah yang disepakati adalah sesuai PP 78 Tahun 2015 dapat mensejahterakan pekerja dan menjaga keberlangsungan dunia usaha dan dunia industri," harapnya.

Sebagaimana diberitakan penetapan UMK Dumai yang diusulkan Rp2.514.500 Angka tersebut, tak disetujui Apindo dan anggota DPK Dumai lainnya, sehingga tak membubuhkan tandatangan dalam berita acara usulan besaran UMK Dumai.

Kendati demikian, usulan UMK Dumai sebesar Rp 2.514.500 tersebut mendapat restu dan mendapat rekomendasi dari Pj Walikota Dumai Drs H Arlizman Agus MM dan kemudian diantar langsung ke Provinsi Riau. (zul)