Kerja Sama KPK

Pj Bupati Paparkan Tindak Lanjut Korsupgah

Pj Bupati Paparkan  Tindak Lanjut Korsupgah

RENGAT (HR)-Penjabat Bupati Inhu Kasiarudin, menyampaikan pemaparan tentang rencana aksi dan tindak lanjut hasil koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi kerja sama antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Pemaparan tentang tindak lanjut hasil tim Korsupgah KPK dan BPKP ini disampaikan pada Semiloka Korsupgah dan Deklarasi Laporan Harta Kekayaan Calon Kepala Daerah di Balai Serindit, Gedung Daerah, Provinsi Riau.

Acara yang dibuka Plt Gubernur Riau Arsyadjulian Rachman ini, dihadiri wakil Ketua KPK Zulkarnain, Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Dadang Kurnia, Pimpinan DPRD Riau, Bupati dan Walikota se-Provinsi Riau, Ketua BPKP Provinsi Riau, Ketua KPU Riau serta para pejabat dan anggota DPRD.

Pada kegiatan tersebut, hanya ada dua kabupaten yang melakukan pemaparan terkait hasil kerja Tim Korsupgah, yakni Kabupaten Inhu dan Kabupaten Bengkalis. Sebab dua daerah ini menjadi contoh pelaksanaan monitoring dan evaluasi di Provinsi Riau tahun 2015. Dari dua daerah tersebut, terdapat kesamaan hasil temuan dan telah ditindaklanjuti melalui rencana aksi sebagai upaya perbaikan.

Pj Bupati menyampaikan, terdapat 29 temuan dan 59 rekomendasi dari Tim Korsupgah pemantauan perencanaan dan pengelolaan APBD, hibah bansos, pengadaan barang dan jasa serta bidang pendapatan daerah. Pemantauan yang dilakukan Tim Korsupgah mengambil sampel Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan dan Dinas Perkebunan.

“Dari 29 temuan dan 59 rekomendasi tersebut, seluruhnya sudah ditindaklanjuti Pemkab Inhu dan, kami berharap penilaian atas tindaklanjut yang telah dilakukan, sehingga ke depan pelaksanaan program kegiatan, terutama pengelolaan APBD di Kabupaten Inhu dapat berjalan,” ujarnya, Kamis (3/12).

Diungkapkan, secara umum rekomendasi Tim Korupgah dikelompokkan menjadi tiga kategori, yakni rekomendasi agar tidak dilaksanakan, rekomendasi agar perlu verifikasi serta rekomendasi untuk dilakukan perbaikan. “Untuk rekomendasi agar tidak dilaksanakan, Pemkab Inhu sudah melakukannya.

Begitu juga untuk rekomendasi perlu verifikasi dan perbaikan, Pemkab Inhu sudah melaksanakannya, salah satunya melakukan revisi Peraturan Bupati terkait pelaksanaan hibah bansos,” ucapnya.

Kasiarudin mengucapkan terimakasih kepada KPK dan BPKP yang telah melaksanakan Korsupgah, sebab program ini menekankan pada upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi, sehingga ke depan hasilnya dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan.

Sementara itu, wakil Ketua KPK Zulkarnain menyampaikan apresiasi kepada Kabupaten Inhu dan Kabupaten Bengkalis yang telah melakukan tindaklanjut dari hasil korsupgah. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam upaya perbaikan, terutama mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. (adv/humas)