Soal Air Softgun Ilegal, Poldasu Gandeng Perbakin

Soal Air Softgun Ilegal, Poldasu Gandeng Perbakin

MEDAN (HR)–Maraknya peredaran senjata api jenis air softgun, membuat Polda Sumut harus segera bertindak. Untuk menertibkan kepemilikan senjata tersebut, polisi akan menggandeng Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin).

“Kita akan bekerjasama dengan pihak Perbakin untuk menertibkan kepemilikan air softgun,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan, Rabu (2/12).

Nainggolan menjelaskan, softgun hanya boleh dimiliki oleh atlet, untuk berolahraga. Softgun tidak boleh dibawa ke mana-mana, hanya di lokasi latihan.

“Itu tidak boleh dibawa. Setelah selesai digunakan, dikembalikan ke tempatnya. Tidak boleh dipamer-pamerkan, apalagi digunakan selain untuk olahraga,” jelas Nainggolan.

Karena itu, sambungnya, kepolisian akan melakukan penertiban terhadap pemilik softgun yang diduga beredar luas di kalangan masyarakat umum.

Namun, untuk menertibkan softgun, pihaknya akan bekerjasama dengan Perbakin. Poldasu tidak pernah mengeluarkan izin kepemilikan softgun.

“Sebab, hanya Perbakin yang memiliki data pemegang softgun. Kalau kita (Poldasu, red) tidak pernah mengeluarkan izinnya,” kata Nainggolan.

Sebelumnya, tiga wartawan media online, Nicolas Saragih (24) warga Jalan Kuali, Ayahanda Medan, Arif Tanjung (34) warga Jalan Kiwi, Mandala Medan dan Fahrijal Ardilla (25) warga Jalan Tani Asli Dusun II Kecamatan Medan Sunggal ditembak senjata softgun, saat melakukan peliputan korban begal di Jalan Airlangga, Kampung Kubur, Medan.(wol/rio)