Sidang Putusan Kasus Perdata Gugatan Tjendra CS Ditolak

Eksan Senang Keadilan Hukum

Eksan Senang Keadilan Hukum

SIAK (HR) - Eksan beserta empat masyarakat Siak lainnya yang tergugat dalam kasus perdata oleh Tjendra Darmawan tampak gembira setelah mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Siak, Rabu (2/12).

Gugatan Tjendra Darmawan cs yang menuding penyerobotan tanah oleh warga dan mencatut nama pejabat Kepala Desa Buantan Besar dan Camat Siak ditolak.

Eksan, Taram, Ismanto, Ismaidi dan Samsu sebagai tergugat mengaku puas dengan putusan majelis hakim. "Tahap pertama ini kita masyarakat menang, kalaupun nanti pengugat mengajukan banding maka perjuangan masyarakat tidak berat," kata Eksan dalam kerumunan masyarakat Buantan Besar usai sidang.

Sidang putusan ini dipimpin Hakim Ketua Ary Safio Rancoko, didampingi hakim anggota M Nafis, dan Ira Rosalin. Hadir kuasa hukum masyarakat Nuriman, kuasa hukum Camat Siak dipercayakan kepada Kabag Hukum Sekdakab Siak Jhon Hendri.

Tampak ruangan sidang penuh dengan puluhan warga Siak mendampingi tergugat dalam menjalani proses hukum. Sementara dari pihak penggugat baik Tjendra Darmawan atupun kuasa hukumnya tidak ada terlihat dalam ruang sidang.

Ary Safio Rancoko usai memimpin sidang menjelaskan dokumen yang diajukan Tjendra Darmawan cs dalam menggugat 5 surat tanah serta jabatan kepala desa dan camat selaku pihak yang menerbitkan surat tanah tidak memiliki kekuatan hukum.

Dalam gugatan yang diajukan Tjendra Darmawan cs, lima surat tanah dengan total seluas 5,4 hektare itu diklaim berada di dalam peta surat tebang tebas milik Bastian yang dikeluarkan Kepala Desa Buantan Besar pada tahun 1970 lalu.

Sayang, surat tebang tebas itu secara hukum tidak bisa dijadikan dasar kepemilikan. Apalagi dari awal surat tebang teba itu ditebitkan atas nama Bastian dan sampai saat ini belum mengantongi dokumen kepemilikan tanah.

"Pada pokonya, gugatan pengugat tentang lahan seluas 140 hektare dan 52 hektare dinyatakan ditolak," kata Hakim Ketua Ary Safio Rancoko usai memimpin sidang.

Dalam gugatannya, penggugat Tjendra Darmawan cs mengaku ahli waris Bastian. Yang mana Bastian alias Acai disebutkan telah meninggal, sementara dalam rentetan fakta persidangan tidak ada pihak yang menjelaskan secara pasti kapan dan dimana Bastian meninggal dunia.

Gugatan Tjendra Darmawan CS dimentahkan oleh saksi ahli, yang mana surat tebang tebas hanya sebatas izin untuk pengelolaan lahan. Jika dalam 2 tahun lahan dibiarkan terlantar, dan pihak pemegang surat tebang tebas tidak mengurus dokumen kepemilikan tanah, maka Pemerintah Desa berhak memberikan tanah tersebut kepada orang lain.

Lebih jelas, surat tebang tebas tersebut tidak bisa dijadikan dasar kepemilikan tanah karena bertentangan dengan Undang-undang Agraria No 5 tahun 1960. (lam)