Dinilai di-Peti Es-kan

R Adnan Pertanyakan Kasus Syafril Tamun

R Adnan Pertanyakan Kasus Syafril Tamun

PEKANBARU (HR)-Direktur LSM Indonesia Monitoring Development, R Adnan, korban dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Syafril Tamun, mempertanyakan perkembangan perkaranya ke Polda Riau. Pasalnya, perkara sudah berjalan sejak tahun 2012 lalu, namun hingga saat ini belum tuntas.

Untuk mengetahui perkembagan perkaranya, R Adnan, mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Kapolda Riau, yang ditembuskan kepada Presiden RI, Menko Polhkam, Kapolri, Kabareskrim dan lainnya, tertanggal 25 November 2015 lalu.

R Adnan, kepada Haluan Riau, Selasa (1/12), mengatakan, dugaan pencemaran nama baik itu bermula saat R Adnan melaporkan Syafril Tamun, selaku Kepala Bidang SDA DInas Pekerjaan Umum Provinsi Riau September 2012 lalu, ke Kejaksaan Agung RI, terkait dugaan korupsi.

Salah satu media massa memuat berita tersebut dan meminta klarifikasi dari Syafril Tamun. Dalam pemberitaan tersebut, Syafril Tamun menyebutkan  R Adnan pemeras. Hal ini tidak dapat diterima oleh R Adan dan melaporkannya ke POdla Riau.

Terkait laporannya, R Adnan sudah memberikan keterangan sebanyak tiga kali ke Polda Riau dan dilakukan gelar perkara. Berdasarkan keterangan penyidik Polda Riau, Brigadir Mardani Tohenes Lesa, kepada R Adnan, disebutkan bahwa perkara sudah ditingkatkan ke penyidikan dan Syafril Tamun ditetapkan sebagai tersangka. SPDP juga telah dikirimkan ke Kejaksaan.

Juni 2013, R Adnan dipanggil oleh penyidik Brigadir Jonifri, mengatakan perkara tersebut saat ini P19. Jaksa Peneliti menilai perlu keterangan tambahan dari saksi ahli. "Ketika itu penyidik menyatakan perlu biaya untuk memanggil saksi ahli tersebut. namun saya sebutkan saya tidak memiliki uang," ujar R Adnan.

Setelah itu menurut R Adnan, dirinya tidak lagi mengetahui perkembangan perkara tersebut, hingga akhirnya tanggal 6 Juli 2015, dirinya dipanggil AKBP Suprapto selaku Plt Kasubdit I Ditreskrimum Polda Riau untuk menghadap AKP Usril.
Dari pertemuan saya dengan penyidik, saya menduga berkas perkara yang telah ada selama ini di POlda Riau telah dihilangkan oleh oknum di Polda Riau.

"Karena itu, saya meminta Kapolda Riau untuk menindak tegas oknum tersebut dan segera menuntaskan perkara tersebut," ujarnya.(hen)