Korupsi Penyaluran Pupuk di PT Persi

Petinggi PT IWA Dijebloskan ke Penjara

Petinggi PT IWA Dijebloskan ke Penjara

PEKANBARU (HR)-Usai merampungkan proses penyidikan, dua dari empat tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk di PT Permodalan Siak, langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Siak.

Dua tersangka tersebut, yakni Ghifari Akbar selaku Komisaris Utama PT Indrapuri Wahana Asia dan Ngadi Biesto selaku Marketing yang ditunjuk PT Indrapuri Wahana Asia.

"Dua tersangka atas nama GA dan NB, telah menjalani tahap II (proses pelimpahan tersangka dan barang bukti,red) dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tadi sudah dilakukan penahanan dan dititip di Rutan Siak," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak Sri Indrapura, M Emri Kurniawan, saat dikonfirmasi Haluan Riau, Senin (30/11).

Penahanan tersebut, kata Emri, untuk mempermudah JPU dalam proses persidangan nantinya. "Untuk dua tsk lagi atas nama HK dan AM, kita jadwalkan pekan depan," lanjut Emri.

Dengan dilakukannya proses II ini, tidak lama lagi proses penanganan perkara terhadap kasus yang menjerat empat orang tersangka tersebut akan bergulir ke persidangan. "Setelah tahap II, kita akan menyiapkan surat dakwaan, untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya.

Dalam kasus ini, telah ditetapkan empat tersangka yakni Hainim Kadir selaku Direktur PT Persi, Ghafari Akbar selaku Komisaris Utama PT Indrapuri Wahana Asia, Abdul Majid sselaku Direktur Utama PT Indrapuri Wahana Asia, Ngadi Biesto selaku marketing yang ditunjuk PT Indrapuri Wahana Asia.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Persi ini terjadi pada 2008 lalu. PT Persi melalui direkturnya, Hainim Kadir, telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menyalurkan kredit pupuk kepada PT Indrapuri Wahana Asia sejumlah Rp5.595.695.000.

Pemberian tersebut tanpa persetujuan dewan komisaris dan tanpa ada analisis dari bagian kredit PT Persi sendiri. Selain itu dimana penyaluran kredit pupuk tersebut hanya berdasarkan perjanjian kerjasama antara PT Persi dan PT Indrapuri Wahana Asia tanpa melalui persetujuan komisaris dan RUPS.

PT Persi, telah mencairkan uang sejumlah Rp5.595.695.000, kepada PT Indrapuri Wahana Asia yang tidak sesuai dengan perjanjian jual beli pupuk antara PT Indrapuri Wahana Asia dengan PT Pukati sejumlah Rp3.304.125.000. Adapun kerugian negara yang melibatkan PT Persi tersebut adalah sebesar Rp2,7 miliar. Angka tersebut berdasarkan audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Riau.***