Sidang KDRT oleh Oknum PEGAWAI Pemprov Riau

Korban: Kepala Saya Dijambak dan Dibenturkan

Korban: Kepala Saya Dijambak dan Dibenturkan

PEKANBARU (HR)-Sidang lanjutan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Biro Umum Pemerintah Provinsi Riau, Hariyadi Wiradinata, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (30/11).

Adapun agenda persidangan, yakni mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliyanti Ningsih, yakni Syarifah Lima Junita selaku saksi korban, Syarifah Zulaida Hanom yang tak lain merupakan kakak korban, dan Vandra.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko, Lima biasa korban disapa mengaku selain rambutnya dijambak terdakwa, kepalanya juga dibenturkan ke perseneling mobil.

Kejadian bermula, pada Jumat (31/7) sekitar 16.30 WIB. Kala itu, dirinya bersama anaknya yang nasih berusia 1 tahun 7 bulan menemui terdakwa Hariyadi di Halaman Parkir Kantor Bappeda Kota Pekanbaru.

"Saat itu, dia (terdakwa,red) sedang berada di dalam mobil saksi Vandra (rekan terdakwa,red). Saya langsung masuk ke dalam mobil dan bertanya kepadanya, dia mau kemana. Dijawabnya, mau ketemu orang," ungkap Lima.

Tidak sampai disitu, lanjut korban, dirinya kembali bertanya ke terdakwa yang diketahui mendapatkan status tahanan kota tersebut, ke mana mobilnya. Kemudian dijawabnya, kalau mobilnya ada sama teman kantor. Korban kemudian mengajakmya untuk mengambil mobilnya, namun dia diam saja.

"Saya sempat bertanya, apakah dia bersama seorang perempuan, namun dia berkilah. Katanya, dia bertemu dengan saksi Vandra. Sayapun bertanya kepada saksi Vandra bertemu dengan terdakwa dimana dan dijawab oleh Vandra di jalan," lanjut Lima.

Mendapat jawaban itu dengan kesal korban mengajak suaminya tersebut untuk menunjukkan tempat bertemu dengan saksi Vandra. Dirinya selanjutnya mengambil kemudi dan mengendarai mobil saksi Vandra. Sementara terdakwa duduk di sebelah kemudi memangku anaknya. Saksi Vandra dengan kendaraan milik saksi korban mengikutinya dari belakang.

Sesampainya di Jalan Sumatera, Vandra menunjukkan jika dirinya bertemu dengan terdakwa di jalan tersebut. Melihat situasi yang sudah tidak baik lagi, Vandra menyarankan agar menyelesaikan masalah tersebut di rumah ibu dari terdakwa di Gunung Sahilan Pekanbaru.

"Dalam perjalanan itu, tepatnya di Jalan Tambelan Pekanbaru, dia (terdakwa,red) menjambak rambut lebih dari dua kali, dan membenturkan kepala saya ke arah perseneling mobil. Dia juga memukul kepala saya dengan tangan. Saya hanya menangis," jelasnya.

Kejadian yang dialaminya tersebut disampaikannya ke kakaknya, Syarifah Zulaida Hanom. Di hadapan majelis hakim dan terdakwa, Hanom menyebut kalau adiknya mengaku dirinya telah dipukul terdakwa.
"Azab aku dipukulnya, Kak," ungkap Hanum menirukan perkataannya adiknya kala itu.

Dirinya bersama keluarga besar korban kemudian memutuskan untuk membuat laporan ke Polsek Pekanbaru Kota. "Kita melapor, niat awalnya bukan untuk memenjarakan dia, namun agar dia sadar. Ini yang kedua yang saya tahu," lanjut Hanum.

Dalam kesempatan tersebut, Hanom mengaku kalau rumah tangganya adiknya tersebut sebelumnya berjalan harmonis. "Namun setelah ketahuan selingkuh, baru mulai ribut-ribut," tukas Hanom.

Sekedar diketahui, Hariyadi sendiri pada, Kamis (22/10) lalu, juga pernah digrebek berbuat mesum bersama wanita selingkuhannya, RS, yang merupakan honorer di Pemprov Riau, oleh pihak Polsek Bukitraya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, sidang kemudian ditutup, dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.(dod)