Itjen Kemenag RI

Evaluasi Pelaksanaan Bebas Korupsi

Evaluasi Pelaksanaan Bebas Korupsi

PASIR PENGARAIAN(HR)-Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, Nurul Badruttamam, melakukan evaluasi dan bimbingan pelaksanaan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Kantor Kemenag Rohul, Jumat (27/11).

Evaluasi dan bimbingan ini dilakukan karena Kemenag Rohul dan Kemenag Kampar sebagai salah satu kabupaten/kota percontohan yang dijadikan pilot project dalam penerapan ZI WBK WBBM di Provinsi Riau. Nantinya ZI WBK WBBM diterapkan secara merata pada semua Kemenag kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Auditor Itjen Nurul Badruttamam dalam pengarahannya menyatakan penerapan ZI WBK WBBM merupakan prasyarat utama bagi Kemenag

untuk mendapatkan tunjangan kinerja (Tukin) setiap bulannya. Sekarang ini Tukin baru dibayarkan 40 persen, dan tahun depan akan menjadi 60 persen.

Dikatakannya, jika penerapan ZI WBK WBBM ini tidak dilaksanakan atau bahkan gagal pelaksanaannya, maka akan berdampak bagi seluruh pegawai di lingkungan Kemenag seluruh Indonesia. Sebab penilaian besaran Tukin bagi Kemenag sangat tergantung pada penerapan ZI WBK WBBM ini.

Untuk itu, maka seluruh pejabat dan pegawai Kemenag di lingkungan
Kemenag Rohul harus bahu-membahu, bekerja keras, dan bekerja ikhlas untuk mewujudkan ZI WBK WBBM ini.

Keberhasilannya akan dipantau secara langsung oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Rohul Ahmad Supardi Hasibuan mengatakan, jajaran Kemenag Rohul akan berupaya secara terus-menerus untuk menerapkan ZI WBK WBBM di lingkungan Kemenag Rohul yang mengikuti 24 item standar pelaksanaannya.

Diingatkannya, inti dari pelaksanaan ZI WBK WBBM ini adalah tidak melakukan korupsi dalam setiap pekerjaan yang dilakukannya dan tidak melakukan pungutan liar ataupun gratifikasi dalam pelaksanaan tugas. Seperti tidak menerima uang gratifikasi biaya nikah dan lain sebagainya.

Ahmad Supardi mengharapkan agar semua pelayanan tidak melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku, karena pegawai

Kemenag sudah diberikan tunjangan kinerja.(yus)